Kumparan Logo

Pengacara Korban: Adly Fairuz Akui Jadi 'Calo' Masuk Akpol saat Diperiksa Polisi

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum penggugat Adly Fairuz, Farly Lumopa saat menggelar konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum penggugat Adly Fairuz, Farly Lumopa saat menggelar konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kuasa hukum korban dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Mesini, mengungkap bahwa Adly Fairuz telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan pidana yang dilayangkan pihak korban.

Mesini menyebut, dari pemeriksaan terakhir muncul pengakuan terkait peran Adly dalam proses pencarian calon Taruna Akpol. Pengakuan itu, menurutnya, disampaikan Adly saat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Info yang saya terima itu memang AF (Adly Fairuz) ini mengakui bahwa beliau ini menyuruh untuk mencari orang yang mau memasukkan anaknya ke Taruna Akpol,” ujar Mesini kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/1).

“Ya, bisa saja kalau di luaran sana orang suka sebutnya yang gampang, calo gitu ya,” sambungnya.

Adly Fairuz. Foto: Munady Widjaja

Lebih lanjut, Mesini menjelaskan bahwa laporan awal yang dibuat kliennya sebenarnya ditujukan kepada pihak perantara berinisial AW. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain.

“Hasil penyelidikan menunjukkan ada aliran dana yang mengalir ke inisial AF, Uki, kemudian VP. Itu dari hasil penyelidikan,” kata Mesini.

Akibat dugaan penipuan tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 3,95 miliar. Kerugian itulah yang mendasari pihak korban melaporkan kasus ini secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.

Kasus ini bermula pada awal 2023, saat Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono. Saat itu, Adly diklaim mampu membantu meloloskan anak korban menjadi Taruna Akpol.

Kuasa Hukum penggugat Adly Fairuz, Farly Lumopa saat menggelar konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Korban kemudian menyetorkan uang dengan total Rp 3,65 miliar. Namun setelah dua kali gagal pada seleksi tahun 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.

Sayangnya, dari kesepakatan itu baru Rp 500 juta yang dikembalikan. Karena sisa dana tak kunjung dibayar, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain laporan pidana, kasus ini juga bergulir di ranah perdata melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.