Kumparan Logo

Pengacara Mantan Istri Tiko: Dugaan Penggelapan Tak Berkaitan dengan Perceraian

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
zoom-in-whitePerbesar
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana

Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dipolisikan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Laporan itu terkait adanya dugaan penggelapan dalam bisnis makanan dan minuman yang pernah mereka bangun selama menikah.

Kala itu, Arina menjadi komisaris di perusahaan tersebut, sementara Tiko dijadikan direktur. Seluruh modal dari bisnis itu berasal dari Arina.

Tiko dan Arina bercerai pada 2021. Setelah bercerai, Arina mulai menyadari banyak ada banyak kejanggalan transaksi dalam perusahaan tersebut.

Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana

Ia kemudian membuat laporan kepolisian pada 2022. Kendati demikian, pengacara Arina, Leo Siregar, menegaskan bahwa perkara ini tak ada hubungannya dengan perceraian mereka.

"Saya pernah konfirmasi. Tidak. Tidak berkaitan dengan (perceraian) itu," kata Leo Siregar dalam wawancara secara virtual belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Leo menjelaskan alasan Arina baru membuat laporan kepolisian pada 2022. Ia menyebut, Arina melakukan sejumlah investigasi terlebih dulu setelah mengetahui adanya kejanggalan transaksi.

"Balik lagi, ini perkara perseroan. Kasus perseroan itu bukan kasus pidana umum yang gampang menemukan tindak pidananya, butuh yang namanya audit, investigasi," ujar Leo.

Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana

"Jadi AW sibuk dengan hal itu. Apalagi setelah TA menyebut bisnis tutup, mau tidak mau, buku yang 2016-2019, AW harus mempelajari itu. Dari mana untung ruginya, dari mana permasalahannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Leo mengatakan bahwa pihaknya berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar. Meskipun ia sadar tak ada kewajiban ganti rugi dalam proses pidana.

"Kalau berdasar hukum pidana, enggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Jadi hukumannya kurungan," tandasnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Penggelapan yang Menjerat Tiko Aryawardhana

Kasus ini bermula saat Arina Winarto dan Tiko Aryawardhana mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran bernama Harlow Brasserie.

Dalam perusahaan itu, Arina menjabat sebagai komisaris di PT. Arjuna Advaya Sanjana. Sementara Tiko sebagai direktur di perusahaan itu.

Saat pendirian, PT. Arjuna Advaya Sanjana tersebut Arina menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019.

Pada bulan Juni 2021 saat keduanya bercerai, Arina menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta.

Tak sampai di situ, Arina juga memeriksa rekening bank milik perusahaan. Arina menemukan beberapa transaksi yang dinilai janggal.

Kasus yang berproses di Polres Jakarta Selatan itu sudah naik tahap penyidikan. Tiko akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.