Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pengacara Marissya Icha: Medina Zein Resmi Jadi Tersangka
5 Januari 2022 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik—dengan Marissya Icha sebagai pelapor dan Medina Zein sebagai terlapor—masih bergulir di Polda Metro Jaya. Kini. Medina Zein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy. Kata Ramzy, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Pada agenda berikutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Medina. Istri Lukman Azhari itu bakal dipanggil pada 10 Januari mendatang.
"SP2HP-nya enggak boleh dikasih lihat, jadi saya bacakan saja. SP2HP tersebut telah kami terima, yang menyatakan bahwa telah melakukan gelar perkara, ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka," tutur Ramzy.
Lebih lanjut, Ramzy memastikan bahwa proses penyidikan bakal segera berjalan. Sehingga tidak ada lagi upaya mediasi yang bakal dilakukan dengan pihak Medina.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada proses mediasi kembali karena kita sudah melakukan mediasi dua kali dan terakhir mediasinya dinyatakan gagal," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah membenarkan terkait status Medina Zein yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terkait dengan kasus yang menimpa saudari Medina Zein atas laporan dari saudari Marissya Icha, bisa saya sampaikan pada hari ini Polda telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu sore.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
ADVERTISEMENT