Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengacara Minta Isa Zega Dipertemukan dengan Nikita Mirzani dalam Sidang
8 Juni 2022 18:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang perdana manajer artis Isa Zega yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Nikita melaporkan Isa dengan dugaan kesaksian palsu di sidang dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana berlangsung secara daring dan Isa Zega hanya hadir melalui sambungan video. Saat ini, Isa sendiri sudah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan.
Pengacara Isa, Pitra Romadoni, berharap nantinya sang klien bisa dihadirkan secara langsung di persidangan. Namun, memang ia ingin Isa dihadirkan bukan di sidang kedua.
"Kita akan minta (sidang) langsung aja itu waktu pemeriksaan saksi nanti. Karena itu urgent sekali. Nantikan ada saudari NM, baru nanti dari saksi terdakwa," ungkap Pitra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Menurut Pitra, Isa Zega perlu dihadirkan ketika agenda penghadiran saksi. Sebab, nantinya Isa juga bisa bertemu dengan Nikita Mirzani yang melaporkannya.
"Biar ketemu, kita konfrontir aja. Karena kalau secara daring, terdakwa enggak dengar dia apa yang disampaikan saksi-saksi. Nanti kita minta dihadirkan, konfrontir aja," tuturnya.
Lantas, apakah selama ini pihak Isa sempat berkomunikasi dengan Nikita Mirzani? Apakah keduanya pernah bertemu dan membahas kasus ini?
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini enggak ada. Karena NM juga sudah menyerahkan semua ke proses hukum, sudah menyerahkan ke PN Jakarta Selatan, ya , kita ikutin aja," kata Pitra.
"Nanti mengenai bukti dan dalil, salah tidak salahnya, nanti akan kita buktikan di pengadilan. Enggak ada masalah. Justru ini membuka kesempatan untuk Isa Zega mengungkapkan apa yang sebenarnya dia alami," sambungnya.
Isa Zega sendiri didakwa dengan dua dugaan pelanggaran pasal, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP mengenai pemberian keasaksian palsu di persidangan dan Pasal 310 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialami oleh Isa Zega beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu membuat Isa mengalami luka pada bagian wajah.
ADVERTISEMENT
Isa pun membuat laporan dugaan penganiayaan itu di Polres Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah diproses, Isa Zega dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Saat bersaksi, Isa menyampaikan bahwa Nikita Mirzani adalah otak dari pemukulan tersebut. Namun berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Nikita Mirzani lalu melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Isa lalu ditangkap oleh pihak berwajib pada 5 April 2022.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.