Pengacara: Nikita Mirzani Akan Kooperatif Jalani Proses Hukum

31 Januari 2020 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (13/1).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (13/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Polisi menjemput paksa artis Nikita Mirzani pada Kamis (30/1). Hal itu dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut mendampingi sang klien. Fahmi mengatakan, perempuan yang kerap disapa Niki itu akan bersikap kooperatif.
“Kalau dia enggak kooperatif, dia enggak bakal di atas kali, jadi jangan menanyakan sesuatu yang Anda lihat sendiri dia datang karena ini tahap dua,” kata Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari.
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
Menurut Fahmi, Nikita Mirzani bakal memenuhi segala kewajibannya terkait permasalahan hukum yang menjeratnya.
“Itu adalah kewajiban setiap warga negara kalau ada proses hukum itu wajib, ikutin aja prosesnya. (Nikita) santai. Anda lihat aja dia di atas sama teman-temannya,” tuturnya.
Nikita Mirzani di Polres Jaksel Foto: Giovani/kumparan
Menurut Fahmi, sejak awal Nikita Mirzani selalu bersikap kooperatif terhadap pihak kepolisian. Dalam pemanggilan terakhir, Niki memang sempat mengajukan surat izin sakit.
ADVERTISEMENT
Namun, dari beberapa unggahannya, Niki terlihat sibuk bekerja. Fahmi pun memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Ya memang waktu itu dia sakit, tapi juga, kan, dia meminta waktu terus menerus artinya dengan tidak bekerja, artinya dia juga bertanya pada saya harus makan apa, anak saya bagaimana, ya sudah saya enggak bisa larang orang yang mau mencari nafkah,” ungkapnya.
Nikita Mirzani saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (13/1). Foto: Ronny
Nikita Mirzani sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Meski begitu, menurut Fahmi, belum tentu kliennya bersalah.
“Karena ini masih praduga, masih tersangka, proses masih panjang,” ujar Fahmi.
Lantas kapan pelimpahan tahap dua kasus tersebut akan dilangsungkan?
“Pelimpahan itu jadi kewenangan penuh dari penyidik, artinya tanya di atas (penyidik), yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui sebagai warga negara,” tutup Fahmi.
Nikita Mirzani ditemani Kuasa Hukum Fahmi Bachmid usai jalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Elza Syarief. Foto: Giovanni/kumparan
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Niki diduga pernah memukul Dipo di sebuah tempat parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nikita dan Dipo Latief menikah siri pada 18 Februari 2018. Di tahun yang sama, pemeran film ‘Jakarta Undercover’ ini mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai pada 16 Juli.
Namun, pada Oktober 2018, ibu tiga anak ini membatalkan gugatan. Satu bulan setelahnya, dia kembali melayangkan gugatan.
Niki dan Dipo resmi bercerai pada 7 Oktober 2019 berdasarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.