Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Penganiayaan

31 Januari 2020 1:29 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani di Polres Jaksel Foto: Giovani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani di Polres Jaksel Foto: Giovani/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani pada Kamis (30/1) dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Nikita tersandung kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
ADVERTISEMENT
Berkas kasus penganiayaan kasus Nikita sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2019. Namun pelimpahan tahap dua harus tertunda lantaran Nikita sempat mengajukan surat sakit.
Nikita tiba di gedung Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) sekitar pukul 00:27 WIB dini hari.
Saat tiba di Mapolres Jakarta Selatan Nikita sempat menolak turun dari mobil toyota vios berwarna silver tersebut.
Nikita Mirzani di Polres Jaksel Foto: Giovani/kumparan
Bahkan untuk menghindari awak media mobil tersebut sempat memutari gedung Polres Jakarta Selatan sebanyak satu kali. Setelahnya pihak kepolisian berusaha membujuk ibu tiga anak ini untuk segera turun dari mobil tersebut.
Sekitar lebih dari 20 menit, Nikita Mirzani akhirnya bersedia turun dari mobil tersebut. Kala memasuki gedung Polres Jakarta Selatan, Nikita nampak didampingi oleh kuasa hukumnya Fachmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru.
ADVERTISEMENT
Nikita menggunakan kaos berwarna hitam dan topi berwarna putih. Nikita yang nampak sembab kala itu sedikit menyapa awak media yang hadir kala itu.
“Mau ngambil gambar gue ya,” katanya.
Suara Nikita pun juga terdengar agak parau kala itu. Namun dia mengaku dirinya memang masih agak sedikit serak.
Nggak (nangis) emang kan gue lagi serek, nungguin ya,” kata Nikita sembari tersenyum.
Kendati demikian memang tak banyak kata yang Nikita ucapkan kala itu. Namun sang kuasa hukum menyebutkan bahwa kliennya dalam kondisi yang baik.
“Baik alhamdulillah,” tutur Fahmi.
Saat ini Niki masih berada di Polres Jakarta Selatan. Jika tak ada halangan pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan tersebut bakalan segera dilimpahkan.
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
Nikita Mirzani diduga pernah memukul Dipo di sebuah tempat parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Niki dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri pada 18 Februari 2018. Di tahun yang sama, pemeran film ‘Jakarta Undercover’ ini mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai pada 16 Juli.
Namun, pada Oktober 2018, ibu tiga anak ini membatalkan gugatan. Satu bulan setelahnya, dia kembali melayangkan gugatan.
Niki dan Dipo resmi bercerai pada 7 Oktober 2019 berdasarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.