Kumparan Logo

Persiapan Umrah, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Polisi

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan

Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Nikita Mirzani terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dipo Latief yang kala itu masih berstatus suami Niki, melaporkannya ke polisi pada Juli 2018.

Kendati demikian, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan kepolisian. Alasannya karena ia akan melaksanakan ibadah umrah.

"NM (Nikita Mirzani) sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020 guna diserahkan ke JPU tahap 2. Namun NM tidak hadir dengan alasan persiapan ibadah umrah," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indah Lina saat dihubungi, Kamis (2/1).

Nikita Mirzani. Foto: Ronny

Indah mengatakan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, telah mengirimkan surat ke pihak kepolisian. Isinya meminta penundaan terkait pemanggilan Niki.

"Fahmi H Bachmid dan office sudah bersurat 30 Desember 2019. Isi surat mohon penundaan panggilan terhadap panggilan kedua, karena yang bersangkutan (Nikita Mirzani) persiapan umrah," tutur Indah.

Artis Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/12). Foto: Ronny

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Niki diduga memukul Dipo di sebuah tempat parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Meski sudah menetapkan Niki sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan perempuan 33 tahun itu. Hal itu lantaran Niki memiliki anak yang masih balita.