Berkas Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Terhadap Dipo Latief P21

16 Desember 2019 14:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Berkas kasus dugaan penganiyaan yang menjerat artis Nikita Mirzani, kini sudah P21. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, berkas itu sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kini pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut.
Kata Andi dalam waktu dekat, Nikita Mirzani akan ditetapkan sebagai tersangka, beserta barang buktinya akan segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
“Untuk berkas perkaranya saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, dan segera akan kita panggil yang bersangkutan, untuk kita serahkan ke kejaksaan,” tutur Andi, ketika ditemui di kantornya, Senin (16/12).
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Andi mengaku agenda pelimpahan barang bukti dan tersangka akan digelar awal tahun depan. Melihat waktu yang cukup sempit di akhir tahun ini.
“Iya karena kan pertengahan bulan ini tahap 2 pihak kejaksaan sudah enggak terima, jadi akan kita limpahkan setelah awal tahun,” ujar Andi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, saat masih menjalani serangkaian proses di Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita memang tidak ditahan.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. Foto: Munady Widjaja
Sebab kala itu, Niki yang baru melahirkan, dinilai tak bisa dijauhkan dari buah hatinya. Namun ke depan, status penahanan Nikita, diatur oleh pihak Kejari Jakarta Selatan.
“Itu kewenangan kejaksaan,” tukasnya.
Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya Dipo Latief. Dalam kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.