Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pengancaman terhadap Adam Deni , yang menjerat Jerinx SID masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan memasuki agenda tuntutan pada 16 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Kemarin, Senin (14/2), sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang merupakan ahli filsafat hukum, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak memenuhi unsur.
Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, rupanya, saksi ahli menilai tindakan Jerinx tak memenuhi unsur dalam dakwaan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
“Jadi sesungguhnya pernyataan Jerinx ini tidak bisa diterapkan pasal 29 yang sedang dibuktikan oleh jaksa, termasuk pasal 27 pun kalau dilihat tujuannya untuk menimbulkan akibat,” ungkap Sugeng usai sidang.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jerinx yang lain, I Wayan Gendo Suardana, mengaku optimistis dengan sejumlah fakta di persidangan. Dia meyakini kliennya bisa bebas dari segala dakwaan.
“Itulah yang kalau dirumuskan secara ketat, kemudian unsur-unsurnya ditetapkan secara ketat, besar kemungkinan Jerinx bebas,” tutur Gendo.
Jerinx sendiri tampak lega lantaran fakta hukum yang ada membuat persoalan menjadi makin terang. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang memperkuat pernyataannya.
“Ya kalau saya sih melihatnya, semakin terang, ada banyak hal yang makin menguatkan statement-statement dari kami sebelumnya itu makin kuat,” ucapnya.
“Semoga majelis hakim bisa objektif juga nantinya, karena sudah keliatan banget sih sebenernya gimana. Sudah keliatan sekali,” tambah Jerinx.
Lebih lanjut, Jerinx berharap yang terbaik pada sidang tuntutan nanti. Dia berharap bisa mendapat tuntutan seringan mungkin.
ADVERTISEMENT
“Ya semoga bisa seringan mungkin,” tambahnya.