Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pengacara Paula Verhoeven Sayangkan Pernyataan Hakim soal Istri Durhaka
22 April 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven menyayangkan pernyataan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengungkap substansi perkara yang menyangkut putusan cerainya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma. Ia menanggapi pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Apakah memang diperbolehkan seorang hakim itu menceritakan sesuatu yang sebenarnya masuk dari suatu substansi sebuah perkara," ujar Alvon Kurnia Palma kepada wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Menurut Alvon, segala hal yang berkaitan dengan substansi perkara tak seharusnya disampaikan ke publik. Apalagi, isinya terkait ranah pribadi dari pihak yang berperkara.
"Itu kan sebenarnya hanya terkait dengan urusan prosedural saja dan kemudian enggak boleh itu cerita yang lebih-lebih daripada itu. Terkait dengan pertimbangan, bahkan ada menceritakan soal pihak ketiga, bahkan beliau juga menceritakan tentang label, sesuatu label," bebernya.
Atas alasan itulah, Alvon dan kliennya melaporkan hal itu kepada pihak Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
ADVERTISEMENT
"Nah, itu yang menurut saya menjadi suatu hal yang perlu dimintakan klarifikasinya kepada yang bersangkutan melalui Komisi Yudisial," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Soal putusan itu telah disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Suryana. Dalam pernyataannya, Suryana menggarisbawahi soal adanya kehadiran orang ketiga yang menjadi penyebab Baim menceraikan Paula.
Suryana bahkan menyebut Paula sebagai istri yang durhaka kepada suami.
"Dengan adanya pihak ketiga, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, (perselingkuhan Paula dengan) inisial NS itu terbukti. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ucap Suryana saat dijumpai di kantornya.
ADVERTISEMENT