Kumparan Logo

Pengacara Pelapor Betrand Peto Bantah Tudingan Kliennya 'Perempuan Nakal'

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Betrand Peto menghadiri jumpa pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (14/9/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Betrand Peto menghadiri jumpa pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (14/9/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto membantah anggapan bahwa korban merupakan perempuan nakal karena berada di tempat hiburan malam.

Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, menegaskan korban merupakan perempuan yang bekerja sekaligus menjalani pendidikan. Karena itu, mereka meminta publik tidak berasumsi negatif hanya karena korban berada di tempat hiburan hingga larut malam.

“Korban ini adalah wanita pekerja. Punya kerja sebagai karyawan, dan dia juga kuliah,” ujar Nathaniel Hutagaol usai mendampingi pemeriksaan korban di Polda Metro Jaya, Senin (14/9).

Nathaniel menegaskan, keberadaan perempuan di tempat hiburan malam bukan alasan untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual.

“Jangan sampai di kemudian hari, kita lihat cewek-cewek ketika keluar malam jam 02.00 ke tempat hiburan malam, memang patut dan pantas untuk diperlakukan seperti ini?” tegas Nathaniel.

“Apakah semua cewek-cewek yang keluar malam, cewek-cewek yang ke klub itu pantas dilecehkan? Pantas enggak? Kan enggak,” lanjut dia.

Dia juga membantah anggapan yang menyebut korban sebagai LC atau perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.

“Banyak yang nganggep dia LC, cewek bar. Bukan, ya! Ingat teman-teman, bukan,” bantah Nathaniel.

Menurut Nathaniel, stigma terhadap korban justru dapat membuat korban kekerasan seksual takut untuk bersuara. Dia meminta masyarakat tidak buru-buru menyalahkan korban.

“Kenapa korban-korban pelecehan seksual tidak berani bersuara? Karena semua korban pelecehan seksual dipojokkan!” kata Nathaniel.

“Mereka dianggap cewek nakal, dianggap dia mau sama mau, dianggap dia mau memeras, dianggap dia mau duit. Padahal tidak!” sambungnya.

Korban dugaan kekerasan seksual oleh Betrand Peto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Senada dengan Nathaniel, kuasa hukum Deki Patria mengatakan perempuan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, terlepas dari aktivitas maupun tempat yang mereka datangi.

“Jangan ketika perempuan-perempuan yang mencoba untuk mencari hiburan karena untuk melepaskan kepenatannya ketika dia bekerja, kemudian dicap sebagai perempuan-perempuan nakal,” ujar Deki.

Bahkan, Deki mengatakan anggapan tersebut tetap tidak dapat dijadikan pembenaran jika seseorang menjadi korban kekerasan seksual.

“Jikapun korban ini perempuan nakal, apakah secara hukum boleh dilecehkan? Apakah secara hukum boleh diperkosa? Kan tidak,” katanya.

“Walaupun dia katakanlah perempuan nakal, tentu dia mempunyai hak untuk dilindungi,” lanjut Deki.

Kuasa hukum juga meminta publik tidak menyimpulkan kasus tersebut hanya berdasarkan penampilan atau sikap korban di depan kamera. Menurut mereka, kondisi korban berbeda dengan BP yang merupakan figur publik.

“Ini bukan berbicara soal ketenangan. Ini berbicara tindak pidana terhadap perempuan,” kata Deki.