Kumparan Logo

Pengacara Ragukan Keterlibatan Vadel Badjideh dalam Kehamilan LM, Ini Alasannya

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, secara tegas meragukan kliennya sebagai ayah biologis dari janin yang diaborsi oleh putri Nikita Mirzani, LM.

Keraguan tersebut didasari pada kesaksian ahli forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Dalam kesaksiannya, ahli forensik menyampaikan bahwa usia janin yang diaborsi memasuki minimal 20 minggu dari aborsi yang dilakukan kisaran Mei dan Juni 2024.

"Ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU (menyatakan) bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti (hamil sejak) bulan Januari," ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sementara itu, Vadel baru bertemu secara langsung dengan LM di bulan Maret 2024. Sebelum ke Indonesia di bulan Maret, LM berada di UK untuk menempuh pendidikan.

"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," ungkap Oya.

"Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis. Itu yang membuat saya tadi agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," tambahnya.

instagram embed

Dalam keterangannya, LM mengaku baru berhubungan badan dengan Vadel Badjideh di bulan April. Hal ini membuat klaim kehamilan LM akibat hubungan dengan Vadel terasa janggal.

"Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin enggak Mei hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi?" tukasnya.

Kendati demikian, fakta-fakta hukum tersebut seolah dikaburkan dalam putusan hakim. Oya yang mengaku kecewa dan mantap untuk mengajukan banding.