Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Reza Artamevia Keberatan dengan Dakwaan JPU di Sidang Perdana Narkoba
1 April 2021 17:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampikan oleh kuasa hukum Reza, Kamil Daud. Kata Kamil, Reza didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara tersebut.
“Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).
Namun, Kamil mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan beberapa poin dalam dakwaan. Salah satunya terkait perolehan barang bukti terdakwa.
“Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,66 gram,” ucap Kamil.
“Ya nanti mungkin kan masih ada saksi, dan saat kesaksian juga akan ada konfrontasi apakah dia mengakui beratnya itu, tapi dari kami yang kami ketahui 0,66 gram,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kamil akan mengupayakan yang terbaik untuk Reza dalam perkara itu. Melihat jumlah barang bukti yang didapat, Kamil menegaskan bahwa kliennya layak mendapatkan hak rehabilitasi.
“Itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius,” tukasnya.
Dalam persidangan itu, Reza Artamevia hadir secara virtual. Kata Kamil, Reza hingga saat ini menerima apa yang didakwakan oleh pihak JPU dalam persidangan barusan.
“Ya dia masih menerima dulu sih sejauh ini,” tandasnya.
Persidangan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Agenda itu bakal digelar dalam waktu satu pekan ke depan.
Reza ditangkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia kedapatan memiliki barang bukti 0,78 gram sabu dan dinyatakan positif amphetamine.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Reza mengaku mengonsumsi sabu sejak empat bulan belakangan. Pengakuan tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Reza dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
Ini bukan pertama kalinya Reza Artamevia terlibat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
Ketika itu, berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot. Namun, atas perbuatannya itu, ia hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut dan kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan.
ADVERTISEMENT