Pengacara Rizky Billar Berencana Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

13 Oktober 2022 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10). Usai menjadi tersangka, Billar masih terus menjalani pemeriksaan hingga Kamis dini hari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Billar menggandeng Adek Erfil Manurung sebagai kuasa hukum. Namun, bapak satu anak itu diketahui mencabut kuasanya, lalu menggandeng Hotma Sitompoel dan Milano Lubis sebagai kuasa hukum.
Hotma Sitompul di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Hotma mengaku telah diminta untuk mendampingi Billar. Ia juga berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Billar.
"Ya, tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu sampai dua hari," ujar Hotma Sitompoel.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Billar memang belum diketahui akan langsung ditahan atau tidak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan hanya mengatakan bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Billar sebagai tersangka.
"Tentunya penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri yang belum bisa disampaikan sekarang. Nanti akan kami update lagi soal penahanan ini," ungkap Zulpan dalam jumpa pers yang digelar Rabu malam.
Konferensi pers kasus Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kendati demikian, pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB itu membuat Billar kelelahan hingga pengacara meminta waktu agar Billar bisa beristirahat.
ADVERTISEMENT
"Dia letih sekali, makanya kita tunda sementara. Kelihatannya (menginap) di Polres," pungkas Hotma.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.