news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara: Roro Fitria Masih Menangis Terus, Ingin Cepat Pulang

12 September 2019 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria pamerkan tas manik-manik Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria pamerkan tas manik-manik Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Roro Fitria dan tim kuasa hukumnya telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan ini tidak dihadiri oleh pemohon, Roro Fitria. Menurut salah satu kuasa hukum Roro, Dharma Praja, menyebut bahwa kliennya memiliki kesibukan di Rutan Pondok Bambu.
"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini kan dia hadirnya hanya yang urgent-nya di pertama saja ya dan memang hari ini mbak Roro ada kegiatan. Karena ada ngisi kelas nari di dalam (penjara),” tutur Dharma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Roro Fitria sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Dharma menambahkan selama berada di rutan, bintang 'Bangkitnya Suster Gepeng' itu memang memiliki banyak kegiatan, salah satunya mengajar nari.
"Hampir semuanya diikuti dan di berbagai kelas itu dia jadi instrukturnya. Jadi ya enggak bisa ditinggal juga,” tambah Dharma.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Dharma tak memungkiri bahwa sebenarnya kliennya itu masih dalam kondisi terpuruk dan larut dalam kesedihan.
Karena itu sejak awal mengajukan PK, Roro sangat berharap permohonannya dikabulkan agar ia bisa segera pulang. Namun, nyatanya PK Roro ditolak.
Aktris Roro Fitria (tengah) menangis saat menjawab pertanyaan awak media disela skors sidang perkara penyalahgunaan narkoba. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Ya, kami hanya berharap tadinya semoga permohonan PK ini bisa diterima. Roro masih sedih, nangis terus ingat ibunya dan keluarga. Intinya, Roro ingin cepat pulang," bebernya.
Dharma menambahkan bahwa peninjauan kembali itu baru mereka ajukan lantaran Roro ingin mencoba peluang untuk meringankan hukumannya.
Roro Fitria ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Februari 2018.
Roro Fitria di Kejari Jakarta Selatan Foto: Giovanni/kumparan
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram bruto serta sejumlah perangkat alat hisap.
ADVERTISEMENT
Roro Fitria kemudian divonis hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 800 juta oleh majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018.