Pengacara Sebut DJ Una Tak Ada Keharusan Kembalikan Uang dari DNA Pro

25 April 2022 22:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJ Una saat memenuhi panggilan terkait kasus robot treding DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
DJ Una saat memenuhi panggilan terkait kasus robot treding DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
DJ Una telah selesai diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Ia diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa, DJ Una bersama kuasa hukumnya, Yafet Rissy, sempat menemui awak media. Ia mengklarifikasi terkait uang yang diterima DJ Una dari DNA Pro.
"Sudah dijelaskan bahwa Una ini (menerima dana) tidak dalam kapasitas mempromosikan DNA Pro. Dia hanya hadir di acara itu berdasarkan kontrak sebagai seniman, DJ profesional," ungkap Yafet Rissy, kuasa hukum DJ Una, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
DJ Una saat memenuhi panggilan terkait kasus robot treding DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
DJ Una pun mengakui bahwa ia menerima bayaran untuk tampil di acara DNA Pro. Namun, ia memang tidak mau menjabarkan berapa honor yang ia terima.
"Saya enggak tahu siapa yang bayar, tapi saya diundang. Sudah (terima uang). Sudah perform juga," tuturnya.
Yafet Rissy pun menjelaskan bahwa DJ Una diundang untuk tampil di tiga acara DNA Pro. Acara itu berlangsung di Jakarta, Surabaya, dan Bali pada September dan Desember 2021.
ADVERTISEMENT
DJ Una saat memenuhi panggilan terkait kasus robot treding DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Lantas, apakah DJ Una harus mengembalikan uang yang notabene merupakan bagian dari aliran dana DNA Pro? Mengenai hal ini, Yafet pun menjawab.
"Kan ada kontrak dan itu normal dalam dunia profesional. Akan jadi masalah kalau tidak kerja tapi dikasih duit. Ini ada kontrak resmi yang ditandatangani DNA Pro dan manajemen. Jadi, manajemen yang tanda tangan, bukan Una. Itu hubungan profesional kerja, karena sudah perform dan terima honor," kata Yafet.
"Jadi, tidak ada pengembalian uang dan dana, karena tidak ada aliran dana yang ilegal. Semua uang yang diterima Una adalah sebagai seniman DJ profesional," tambahnya.
DJ Una saat memenuhi panggilan terkait kasus robot treding DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri saat ini terus menelusuri aliran dana kasus DNA Pro.
ADVERTISEMENT
Sejumlah artis ternama telah menjalani pemeriksaan saksi sejak minggu lalu. Artis yang telah menjadi saksi, termasuk Ivan Gunawan, Rossa, Yosi, Rizky Billar, dan istrinya, Lesti Kejora.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka telah ditangkap dan lima lainnya masih buron.