Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengaku sudah kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Udah, udah, lagi diurusin,” kata Ramdan, ketika dihubungi, Kamis (16/9).
Ramdan mengaku optimistis permohonan penangguhan Vicky akakn dikabulkan hakim. Setelah menjalani proses pengajuan, Ramdan mengatakan bahwa Vicky bakalan bebas hari ini dari Rutan Salemba.
“Hari ini keluar dari (Rutan) Salemba, insyaallah. Ini lagi proses di kejaksaan ngambil surat,” tuturnya.
Dalam wawancara sebelumnya, Ramdan mangatakan bahwa adik Vicky, Bebi Prasetyo, sempat menjadi penjamin dalam penangguhan itu. Namun, berdasarkan arahan majelis hakim, ibunda Vicky yang kemudian menjadi penjamin.
“Ibunda Vicky menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan yang diajukan tersebut," ujar Ramdan.
Ramdan mengatakan alasan penangguhan terbilang cukup normatif. Menurutnya, tak ada lagi kemungkinan bagi Vicky menghilangkan barang bukti. Selain itu, peran Vicky sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi pertimbangan hakim.
ADVERTISEMENT
“Kebijaksanaan hakim untuk penangguhan bisa membantu keluarganya. Dan hakim juga melihat, selama jalani persidangan klien kami kooperatif. Kami pun sebagai kuasa hukum mengikuti proses persidangan tidak dengan mengada-ada,” tandasnya.