Pengacara Sesalkan Pasal yang Didakwakan kepada Steve Emmanuel

2 Mei 2019 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kepemilikan kokain artis Steve Emmanuel hari ini, Kamis (2/5) kembali ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan Steve Emmanuel masih sakit sejak 25 April lalu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ketua majelis hakim yang menangani sidang Steve, Erwin Tjong juga berhalangan hadir.
"Yang saya tahu Pak Ketua Majelis yang merangkap juga sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat kebetulan ada tugas dengan pak ketua di Yogyakarta untuk pencanangan zona integritas," kata Humas PN Jakarta Barat, Agung Pambudi di kantornya.
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Meskipun sidang kembali ditunda, pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik yang ditemui di pengadilan mengaku sangat menyesalkan pasal-pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
Bintang sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu diketahui dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Steve diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Jaswin beralasan, pasal tersebut seharusnya dikenakan bagi pengedar narkoba. Namun, kliennya berstatus sebagai pengguna.
"Steve tidak pantas dituduh pengedar karena bukti pengedarnya tidak ada. Cuma memang dia pengguna," ujar Jaswin.
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menurutnya, kakak dari Karenina Sunny Halim itu harusnya menjalani proses rehabilitasi. Sebab, dalam fakta-persidangan yang ada, Steve terbukti sebagai pengguna.
"Kami menilai dia harus di rehabilitasi dan masukan pasal 127 tentang pengguna. Karena JPU mengakui Steve pengguna karena mengonsumsi sendiri," ujarnya.
Sementara itu, soal saksi-saksi yang meringankan, Jaswin berencana akan memanggil rekan-rekan sesama selebriti Steve Emmanuel. Di antaranya Indra L Bruggman, Roger Danuarta, Zack Lee, dan mantan pasangan Steve, Andi Soraya
"Yang kemungkinan mantannya Andi Soraya mungkin ikut nanti," tutup Jaswin.
ADVERTISEMENT