Pengacara: Tak Ada Kewajiban Nikita Pertemukan Anaknya dengan Sajad

1 September 2019 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Jumat, (30/8). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Jumat, (30/8). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Permasalahan Nikita Mirzani dengan mantan suaminya, Sajad Ukra, terkait anak mereka masih terus bergulir. Salah satu hal yang dikeluhkan Sajad adalah sulitnya ia bertemu sang anak.
ADVERTISEMENT
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bamid, menuturkan bahwa keputusan pengadilan agama telah menetapkan kepengasuhan anak ada di tangan Nikita. Tidak ada perintah bagi Nikita untuk mempertemukan anaknya dengan Sajad dalam periode tertentu.
“Tidak ada satupun perintah bahwa setiap minggu, setiap bulan, setiap tahun harus dipertemukan dengan ayahnya,” kata Fachmi baru-baru ini.
Nikita Mirzani bersama anaknya. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Ia justru mempermasalahkan pihak Sajad yang seperti sengaja memposisikan anak sebagai obyek. Menurut Fachmi, sebagai seorang ayah, seharusnya Sajad berpikir lebih jauh. Apakah dengan permasalahan ini justru akan menimbulkan efek negatif.
Sebab selama ini, di bawah kepengasuhan Nikita, sang anak dalam keadaan baik. Sang anak mendapat perhatian penuh. Mulai dari kasih sayang, pendidikan, juga perhatian.
Seperti diketahui, Sajad telah melaporkan Nikita atas dugaan penelantaran anak. Dan Nikita, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
ADVERTISEMENT
“Anak ini dalam keadaan sehat, anak ini sekolah, jangan sampai persoalan ini justru mengganggu dia punya batin. Dia dalam keadaan baik-baik saja, sekolah di sekolah internasional. Apa yang jadi masalah?” kata dia.
Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Jumat, (30/8). Foto: Dok. Ronny
“Anak itu harus ditamya dulu, apakah dia bertemu bukan justru membuat batin hatinya terluka. Sekian tahun (Sajad) kemana saja? Itu yang harus dipahami,” kata Fachmi.
Fachmi menegaskan, jika pihak Sajad merasa keberatan atas putusan pengadilan, dia bisa mengajukan keberatan.
“Sampai saat ini, tidak ada satupun putusan yang membatalkan putusan pengadilan,” kata Fachmi.