Pengacara Tepis Isu Orang Ketiga: Arya Saloka-Putri Anne Hanya Tidak Rukun
29 Mei 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pengacara Tepis Isu Orang Ketiga: Arya Saloka-Putri Anne Hanya Tidak Rukun
Pengacara Arya Saloka mengatakan tidak ada bukti terkait orang ketiga dalam rumah tangga kliennya dan Putri Anne. Selengkapnya di sini. kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim, menegaskan bahwa tidak ada orang ketiga di balik perceraian Arya Saloka dan Putri Anne.
ADVERTISEMENT
Fakta itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang tak menyertakan alasan orang ketiga sebagai penyebab perceraian pasangan tersebut.
"Dari fakta-fakta dan evidence yang kita terima, itu enggak ada sama sekali keterlibatan pihak ketiga. Jadi, kalau memang tidak ada evidence yang diajukan kepada kami, ya, kita jalankan sesuai prosedural aja," ujar Afalah Abdurrahim kepada wartawan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, (28/5).
Keputusan berpisah juga sudah menjadi kesepakatan antara Arya dan Putri Anne. Bahkan sampai saat ini, komunikasi keduanya juga dipastikan masih baik-baik saja.
"Yang saya ketahui adalah komunikasi termohon dan pihak pemohon, Arya dan Mbak Anne itu baik-baik aja sampai sekarang. Maksudnya, tidak ada manuver atau defensif yang sangat penting dimasukkan dalam pokok perkara," ucap Afalah Abdurrahim.
ADVERTISEMENT
Penyataan Afalah itu turut diperkuat oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Ia menyebut rumah tangga Arya dan Putri harus berakhir lantaran adanya perselisihan antar kedua belah pihak.
"Alasannya hanya rumah tangga tidak rukun saja. Perselisihan, pertengkaran, cuma itu saja," ungkap Suryana.
"Jadi pasal 19 huruf F peraturan pemerintahan 1975, pasal 116 huruf F kompilasi hukum islam, cuma itu saja. Perselisihan terus menerus dalam rumah tangga," imbuhnya.
Dengan begitu, Pengadilan pun memutus keduanya untuk bercerai secara verstek.
"Memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raji'i kepada termohon di depan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Suryana.
