Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengacara Ungkap Alasan Ajukan Permohonan agar Rizky Billar Tidak Ditahan
13 Oktober 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Rizky Billar , Hotma Sitompoel, mengaku akan melayangkan permohonan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar suami Lesti Kejora tersebut tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Hotma ketika kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendampingi Billar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi, bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan. Ancaman hukuman, sih, boleh saja (5 tahun). Atau dia lagi disorot jadi mesti ditahan? Kan, enggak," ujar Hotma, Kamis (13/10).
Sebagai pengacara, Hotma punya alasan kuat untuk mengajukan permohonan tersebut. Apalagi ia sudah diminta Billar untuk membantunya dalam menghadapi proses hukum ini.
"Alasannya, saya harus membela klien saya. Jadi, sebagai pengacara, saya harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hotma juga mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk melakukan perdamaian dengan pihak Lesti Kejora.
ADVERTISEMENT
"Kita akan usahakan itu (damai dan mediasi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan bahwa keputusan terkait penahanan terhadap Rizky Billar akan diumumkan setelah bapak satu anak tersebut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Keputusan penahanan, yang jelas, hari ini. Yang pasti, hari ini keputusan pasti diambil. Proses masih berlangsung. Untuk itu, kita tunggu saja, mudah-mudahan lebih cepat lebih baik," kata Nurma, Kamis siang.
Nurma mengatakan, saat ini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan setelah semalam ditunda karena memberi waktu kepadanya untuk beristirahat.
"Jadi, semalam R sudah maraton diperiksa sebagai saksi. Namun, hari sudah menunjukkan larut malam. Perlu diketahui, pertanyaan itu begitu banyak, itu ada proses ada waktu. Jadi, seseorang, jika diperiksa, itu butuh istirahat, butuh makan, minum, ibadah. Itu proses," jelas Nurma.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, polisi tidak mengizinkan Rizky Billar untuk pulang ke rumah. Nurma menyampaikan alasannya.
"Jadi, kita harus mengamankan seseorang 1 x 24 jam. Itu yang diterapkan. Memang ini proses. Jadi, bukan menahan, tapi mengamankan selama 1 x 24 jam," tandasnya.