Pengacara Ungkap Alasan Laporkan Akun Penyebar Percakapan Nikita Mirzani
·waktu baca 2 menit

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membuat laporan kepolisian terhadap akun TikTok yang menyebarkan rekaman percakapan Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Fahmi punya alasan mengapa pihaknya melayangkan laporan tersebut. Kata Fahmi, akun TikTok yang dilaporkan telah melanggar hak privasi Nikita Mirzani. Apalagi, rekaman tersebut diambil tanpa seizin Nikita.
"Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut," tutur Fahmi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, belum lama ini.
Menurut Fahmi, laporan yang terdaftar di Polda Metro Jaya itu, juga berdasarkan hasil diskusinya dengan Nikita. Mengingat rekaman tersebut menjadi bukti dalam proses hukum yang berjalan terhadap kliennya.
"Objeknya adalah adanya sebuah suara seseorang yang direkam tanpa izin dari pada seseorang, dan itu dijadikan bukti pada sebuah proses," tutur Fahmi.
"Di dalam penjelasan pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," tambahnya.
Sebelumnya, laporan tersebut diunggah di akun Instagram pribadi Nikita Mirzani. Dalam postingan yang diunggah tim manajemen Nikita Mirzani, terlihat bahwa laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya pada 16 April.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menjadi pelapor dalam surat laporan tersebut. Dalam laporan bernomor registrasi L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menampilkan uraian kejadian.
Lewat uraian kejadian dijelaskan bahwa pada bulan Februari 2025, Nikita selaku korban mengetahui percakapannya tersebar.
"Korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya Attaubah Mufid yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," tulis laporan tersebut.
