Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pengacara Ungkap Alasan Yudha Arfandi Tengok Kanan-Kiri saat Tenggelamkan Dante
29 Februari 2024 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Yudha Arfandi menjalani rekontruksi terkait kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Dalam rekontruksi itu, Yudha terlihat 12 kali menenggelamkan Dante ke kolam.
ADVERTISEMENT
Saat menenggelamkan Dante , Yudha Arfandi terlihat menengok ke kanan dan kiri. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya Yudha untuk mengawasi CCTV.
Namun, kuasa hukum Yudham Elfriandi, membantah tudingan tersebut. Ia mengungkapkan alasan Yudha menengok ke kanan dan kiri saat itu.
"Saat dia menengok ke kiri dia mendengar teriakan dari pelatih, ada kegiatan pelatihan renang juga di sekitar situ, dia tertarik melihat kegiatan itu," kata Elfriandi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (28/2).
Perhatian Yudha Arfandi, Tersangka Kasus Kematian Dante, Sempat Teralihkan
Elfriandi mengungkapkan Yudha sudah menyampaikan hal itu kepada penyidik. Elfriandi menekankan bahwa perhatian Yudha memang sempat teralihkan beberapa saat ketika hendak membenamkan kepala Dante.
"Ada kegiatan tertentu, pelatihan, di mana suaranya keras. Itu mengalihkan perhatian dia, makanya nengoknya sekilas saja, bukan seperti sangkaan sebelumnya melihat CCTV," ucap Elfriandi.
ADVERTISEMENT
Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1). Polisi telah menetapkan Yudha sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante,
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan Yudha membenamkan Dante ke dalam air sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi, yakni paling cepat 2 detik, sedangkan yang terlama adalah 54 detik.
Kepada penyidik, Yudha berdalih melakukan hal itu untuk melatih Dante. Adapun, salah satu alasannya untuk latihan pernapasan.
"Bertujuan latihan pernapasan biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, dan pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Live Update