Pengacara Ungkap Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Akan Lanjut Jadi Selebgram

30 April 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum selebgram Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya telah bebas dari penjara. Fahmi menyebut, mantan kekasih Awkarin itu bebas sejak beberapa minggu lalu.
ADVERTISEMENT
Fahmi mengatakan, Gaga sempat mengikuti momen Lebaran bersama keluarga setelah keluar dari penjara.
"Benar (Gaga Muhammad bebas). Satu minggu setelah Lebaran, jadi dia ikut Lebaran juga soalnya," ujar Fachmi Bachmid saat dihubungi, Selasa (30/4).
Disinggung soal alasan pembebasan Gaga, Fahmi tak merinci. Ia mempersilakan awak media untuk menanyakan alasan terkait pembebasan ke kepala lapas tempat Gaga ditahan.
"(Untuk alasan bebasnya) tanya Kalapas kalau begitu," ucap Fachmi.
Fachmi berharap, Gaga memetik pelajaran berarti dari insiden yang telah dialaminya beberapa tahun lalu.
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, bersama kuasa hukumnya saat ajukan memori banding, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022). Foto: Giovanni/kumparan
"Kalau setelah bebas ini ya pembelajaran hidup dia, nanti dilihat, hidupnya seperti apa," kata Fahmi.

Gaga Muhammad Bakal Jadi Selebgram Lagi

Lebih lanjut, Fachmi mengungkap kegiatan yang akan dilakukan Gaga setelah bebas. Ia menyebut, Gaga akan kembali menjadi selebgram.
ADVERTISEMENT
"Aktif seperti biasa, menekuni kariernya (sebagai selebgram)," pungkasnya.
Gaga dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 April lalu. Meski telah bebas bersyarat, Gaga Muhammad tetap di bawah bimbingan Bapas Bekasi. Bimbingan ini akan dilakukan hingga 21 Oktober 2026.
Laura Anna. Foto: Instagram/@edlnlaura
Mengilas balik, Gaga Muhammad merupakan pengendara mobil dalam kecelakaan yang dia alami bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.
Akibat kecelakaan pada 2019 lalu, Laura Anna lumpuh karena Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan.
Laura Anna kini memang telah meninggal dunia. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada 15 Desember 2021 diduga karena asam lambung naik. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terkait kecelakaan itu.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain hukuman badan, majelis hakim saat itu juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 10 juta yang bila tak dilunasi, Gaga diharuskan menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan.