Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara Ungkap Kendala Pernikahan Rizky Febian hingga Belum Sah secara Negara
4 November 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang pengesahan nikah atau itsbat Rizky Febian dan Mahalini digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Markus Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, menyerahkan kelengkapan dokumen pernikahan kliennya kepada majelis hakim.
Markus memastikan pernikahan kliennya belum sah secara negara karena keduanya baru menikah secara agama.
"Saya tidak bisa bilang ini siri. Tapi karena kendala administrasi, ini Rizky Febian dan Mahalini, mengajukan permohonan untuk menikah," kata Markus.
"Iya, (pernikahan Iky dan Lini) belum tercatat (secara negara)," lanjut Markus.
Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Ada beberapa kendala teknis yang dihadapi Rizky dan Mahalini, oleh karenanya pernikahan mereka belum bisa tercatat di dokumen negara.
"Kendala teknis, misalnya, Mahalini kan sudah mualaf, pada tanggal 8 Mei. Ada kendala administrasi yang harus diselesaikan. Jadi tanggal 10 Mei itu, administrasi belum selesai. Itu salah satu kendalanya," ujar Markus.
Rizky dan Mahalini lalu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan setelah agama Mahalini berubah di KTP.
ADVERTISEMENT
"Iya, tujuan salah satu permohonan itsbat ini ketika ada pembaruan atau perubahan identitas. Berarti nanti KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya jadi agama yang sekarang," ucap Markus.
Meski begitu, Markus menekankan tak ingin menyebut Rizky Febian dan Mahalini nikah siri.
"Enggak, tetap sah secara agama. Negara sebenarnya sah. Hanya ada kendala teknisnya. Kita mau nikah sekarang, daftar minggu depan juga oke. Mau nikah terus daftar nanti juga sah aja sebenarnya," tutup Markus.