Penjelasan Ari Bias soal Gugatan Hak Cipta Lagu Bilang Saja

3 Desember 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penjelasan Ari Bias soal Gugatan Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Ari Bias menjelaskan soal gugatan hak cipta lagu Bilang Saja. Simak berita lengkapnya di sini.
kumparanHITS
Komposer musik Ari Bias hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komposer musik Ari Bias hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
Musisi dan pencipta lagu Ari Bias kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagunya berjudul Bilang Saja yang dipopulerkan Agnez Mo.
ADVERTISEMENT
Setelah perkara sebelumnya melawan penyanyi Agnez Mo kandas di tingkat kasasi, Ari Bias melayangkan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyasar pihak penyelenggara acara (event organizer).
Gugatan ini resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Saat dihubungi pada Selasa (2/12), Ari Bias memberikan klarifikasi untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar di publik.
"Bahwa benar saya mendaftarkan gugatan tersebut, lanjutan atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu saya berjudul 'Bilang Saja'. Yang diduga dibawakan tanpa izin di tiga tempat: Bandung, Jakarta, dan Surabaya oleh pihak penyelenggara acara," kata Ari.
Komposer musik Ari Bias hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Ari Bias soal Gugatan Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Dalam gugatan kali ini, Ari Bias menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah penyelenggara acara, bukan lagi Agnez Mo secara personal. Pihak yang menjadi tergugat adalah PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) selaku penyelenggara konser di ketiga kota tersebut.
ADVERTISEMENT
Ari menjelaskan bahwa penyertaan nama Agnez dan lembaga terkait dalam gugatan ini semata untuk memenuhi syarat formil hukum acara perdata.
"Supaya tidak terjadi simpang siur, saya jelaskan bahwa itu harus lengkap pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Supaya melengkapi syarat formil dari gugatan tersebut. Kalau tidak lengkap, tidak akan diterima," tutur Ari.
Ari melakukan ini demi kepastian hukum untuk perlindungan hak cipta terhadap lagunya tersebut. "Seperti yang sudah saya sampaikan di beberapa forum resmi, kami sepakat bahwa penyelenggara acara adalah yang bertanggung jawab secara hukum," ucapnya.
Musisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFP
Langkah hukum ini merupakan babak baru dari perseteruan panjang terkait royalti lagu Bilang Saja. Sebelumnya, Ari sempat menggugat Agnez terkait penggunaan lagu tersebut dalam konser The H Club di SCBD, Jakarta, serta di Bandung dan Surabaya pada Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari dan mewajibkan Agnez membayar ganti rugi. Namun, putusan tersebut dianulir di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasi, MA memenangkan Agnez dengan pertimbangan bahwa kewajiban royalti performing rights dalam sebuah konser komersial berada di tangan penyelenggara acara (EO), bukan penyanyi.