Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Penjelasan David Bayu soal VISI Ajukan Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK
13 Maret 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Musisi David Bayu jadi salah satu dari puluhan musisi yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia atau VISI. David dan 28 penyanyi lainnya mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Saya juga ada di dalam Vibrasi Suara Indonesia itu. Sebenarnya keresahannya, kepastian hukum aja. Kami sebagai penyanyi atau penampil tidak ada sedikit pun yang tidak mau berbagi hak cipta," kata David Bayu di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).
David Bayu Ungkap Alasan VISI Ajukan Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK
David Bayu ungkap alasan VISI ajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke MK. Mereka meminta kepastian hukum terkait implementasi UU tersebut, terutama mengenai performing rights.
"Kalau di luar sana sistemnya belum pasti, ya, pastinya gimana. Kami cuma ingin membuat kepastian, menanyakan kepastian hukumnya. Kalaupun memang benar, ya, kami taat pada hukum," tutur David.
ADVERTISEMENT
Bagi David, ketidakpastian hukum hanya akan membuat resah para musisi yang hendak manggung. "Banyak musisi juga jadi kayak merasa, 'Ini gue mesti manggung atau gimana, nantinya gimana'," ucapnya.
David menambahkan, para anggota VISI tetap akan membayar performing rights. "Tidak ada yang, misalnya, 'Gue enggak mau bayar,' enggak ada itu. Kita juga pencipta. Saya penyanyi dan juga pencipta (lagu), ya, saya merasakan juga gitu," ujarnya.
David Bayu menekankan beberapa nama pencipta lagu yang tergabung di VISI juga menuntut haknya. Namun, David dan kawan-kawan ingin agar ekosistem saling bagi royalti itu bisa berjalan dengan lancar dan asyik.
"Di VISI, gue juga pencipta. Ariel juga pencipta, Judika juga pencipta. Kami juga tahu betapa sulitnya membuat lagu, karya itu. Di sisi lain, kami juga ingin membuat karya itu dengan baik, dan membagi hasil atau berbagi. Saling berbagi, saling mengisinya dengan para pencipta, yang asyik juga gitu," kata David.
ADVERTISEMENT
VISI menyebut ada empat hal yang ingin mereka pastikan saat mengajukan gugatan uji materi UU tentang Hak Cipta ke MK. Pertama, persoalan apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu. Kedua, siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights.
VISI juga mempertanyakan perseorangan atau badan hukum yang memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme. Terakhir, masalah wanprestasi pembayaran royalti performing. Mereka mempertanyakan apakah hal itu masuk kategori pidana atau perdata.
Gugatan uji materi UU tentang Hak Cipta diharapkan bisa menjadi penengah untuk membuat aturan royalti performing rights bisa terang benderang.