Kumparan Logo

Penjelasan Hotman Paris soal Desiree Tarigan Pernah Gugat Ibu Angkat

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ibunda Bams Samsons, Desiree Tarigan saat memberi keterangan pers terkait laporan kisruh rumah tangganya di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/4).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Ibunda Bams Samsons, Desiree Tarigan saat memberi keterangan pers terkait laporan kisruh rumah tangganya di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/4). Foto: Ronny

Perseteruan Desiree Tarigan dengan sang suami, pengacara Hotma Sitompul, belum reda. Di tengah perseteruan itu, beredar kabar yang cukup menyudutkan Desiree, yakni bahwa ibunda Bams eks Samsons tersebut pernah menggugat ibu angkatnya, Muliana Tarigan atau Muliana Bangun.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Desiree Tarigan terdaftar pada 10 Juli 2018 dengan nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum.

Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan bersama anaknya Prianka Rehana Bukit, dan Bams, menggelar konferensi pers terkait rumah tangganya di kawasan Cipete, Jakarta, Selasa, (29/3). Foto: Ronny

Kuasa hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea, akhirnya angkat bicara mengenai kabar itu. Ia membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Itu memang benar adanya, tapi itu bukan gugatan dalam arti sengketa beneran. Itu hanya salah satu syarat untuk mendapatkan namanya akta van dading, yaitu semacam putusan pengadilan mengenai apa yang disepakati," ujar Hotman Paris di Central Park, Jakarta Barat, baru-baru ini.

Dijelaskan Hotman Paris, Desiree Tarigan menggugat Muliana Tarigan atau yang akrab disapa Ribu bukan karena mereka berseteru, melainkan terkait status Desiree sebagai anak angkat. Ya, istri Hotma Sitompul itu sudah diangkat anak oleh Muliana Tarigan sejak 1961.

"Bayangin, tahun 1961, waktu itu belum ada kelengkapan. Biasalah, namanya juga zaman bahela, hanya semacam surat dan sebagainya. Kemudian belakangan disadari bahwa perlu bikin surat yang lebih kuat untuk pengangkatan anak ini," tutur Hotman Paris.

embed from external kumparan

Lantaran Desiree Tarigan sudah dewasa, masih menurut Hotman Paris, tak mungkin lagi jika ia dan Muliana Tarigan mengurus status lewat prosedur yang biasa ditempuh untuk pengangkatan anak. Alhasil, mereka menempuh prosedur pengangkatan anak dengan cara mendapatkan putusan pengadilan.

"Akta van dading adalah putusan pengadilan yang berisi kesepakatan atau perdamaian para pihak. Jadi, kesepakatan. Tapi, untuk mendapatkan akta van dading, putusan pengadilan yang berisi kesepakatan tersebut harus dengan gugatan. Jadi, si Desi membuat gugatan ke ibunya, tapi bukan karena mereka berperkara," jelasnya.

Hotman Paris menegaskan bahwa gugatan yang dimaksud berisi kesepakatan, bukan bicara soal ganti rugi pihak yang berperkara. Putusan pengadilan itu bertujuan untuk mengukuhkan keabsahan pengangkatan Desiree Tarigan sebagai anak dari Muliana Tarigan, yang memang tidak memiliki anak.

"Jadi, ini hanya pengesahan status dia sebagai anak adopsi melalui pengadilan. Tapi, itu hanya boleh dengan gugatan. Makanya, dibikin gugatan. Bukan gugatan gara-gara berantem, enggak," kata Hotman Paris.

Ibunda Bams Samsons, Desiree Tarigan saat memberi keterangan pers terkait laporan kisruh rumah tangganya di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/4). Foto: Ronny

Dengan demikian, pengangkatan Desiree Tarigan sebagai anak angkat Muliana Tarigan sudah sah di mata hukum. Oleh sebab itu, menurut Hotman Paris, Desiree berhak atas harta yang dimiliki oleh ibu angkatnya itu.

"Kalau sudah anak sah, ya, berhaklah. Lagi pula, apa urusan orang luar? Makanya, saya jadi bingung, nih. Apa urusan orang luar terhadap hartanya Ibu Desi?" tutup Hotman Paris.