news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Kemensos Terkait Polemik Donasi Rumah untuk Gala Sky

8 Januari 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel dan anaknya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel dan anaknya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
ADVERTISEMENT
Ayah Vanessa Angel, Dody Sudrajat, sempat mempermasalahkan donasi yang digalang para sahabat mendiang Vanessa, salah satunya Marissya Icha, untuk membeli rumah bagi Gala Sky.
ADVERTISEMENT
Pihak Dody merasa penggalangan dana tersebut tak sesuai dengan Undang-undang dan tak mendapat izin Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, Dody juga keberatan bila rumah yang dibeli untuk Gala akhirnya ditempati oleh Gala dan keluarga dari suami Vanessa, mendiang Bibi Andriansyah.
Pihak Dody pun belum lama ini mengatakan bahwa Marissya Icha akan dipanggil oleh Kemensos terkait penggalangan dana tersebut. Rencananya, Marissya akan memenuhi panggilan Kemensos pada 11 Januari mendatang.

Kemensos Buka Suara Terkait Polemik Rumah Gala Sky

Kementerian Sosial akhirnya angkat bicara terkait polemik donasi rumah Gala ini. Pihak kemensos melalui Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, menjelaskan aturan pengumpulan uang dan barang yang benar.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial. Karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya, dilansir Antara.
Vanesza Wear, Brand Fashion Milik Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Foto: Instagram @vanesza.wear
Peraturan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
ADVERTISEMENT
"Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial," katanya.
"Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib," tambah Yahya.

Akan Ada Sanksi Bila Ditemukan Pelanggaran dalam Galang Dana Rumah Gala Sky

Yahya mengatakan pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait dalam penggalangan dana tersebut. Mereka pun telah bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
Pihak Kemensos pun tak akan langsung memberikan hukuman bila ditemukan adanya pelanggaran dalam galang dana tersebut. Namun, akan ada sanksi tertentu bila ditemukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dimaksud pun ada dua, yaitu administrasi dan pidana. Jika setelah diselidiki, pihak yang bersangkutan melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.
Langkah awal yang akan dilakukan Kemensos adalah edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa saja pihak yang bersangkutan tidak mengetahui aturan yang berlaku dalam penggalan dana.
"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," pungkas Yahya.

Alasan Dody Sudrajat Tak Setuju Galang Dana untuk Rumah Gala Sky

Sebelumnya, Dody melalui kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen, mengatakan bahwa pihaknya mempersoalkan soal galang dana tersebut bukan untuk mencari kesalahan Marissya.
Djamalluddin mengatakan bahwa pihaknya telah membaca dari daftar yang dikeluarkan Kemensos bahwa yayasan yang menaungi galang dana untuk Gala tidak terdaftar.
ADVERTISEMENT
"Yang kami ketahui dari awal itu penggalangan dana ini atas nama pribadi, bahkan kami duga dari uang yang disimpan di rekening itu sempat juga dipindahkan ke rekening yang lain lagi secara pribadi, setelah itu baru masuk ke yayasan yang kemudian sampai saat ini, kalau kami tidak salah, belum memiliki izin dari Kemensos," bebernya.
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, memberikan keterangan pada media, di rumah duka, di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pihaknya pun berharap bila ke depannya Marissya diketahui melanggar aturan, maka hasil penggalangan dana pun harus disita.
"UU bilang kalau proses daripada penggalangan dana itu tidak sesuai izin maka akan disita oleh kementerian sosial, oleh negara dalam hal itu. Dan itu kami tidak mengada-ada. Tapi kalau kemudian pada akhirnya kementerian sosial punya pertimbangan lain dan punya keputusan lain, ya, tentu kita akan hormati keputusan itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hasil galang dana yang merupakan donasi dari seluruh masyarakat Indonesia itu pun sudah dibelikan rumah oleh Marissya Icha yang akan segera ditempati Gala dalam waktu beberapa bulan lagi.