Penjelasan Layar Cipta Karya Mas Soal Jual-beli 'Benyamin Biang Kerok'

15 November 2018 17:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syamsul Fuad vs PH Benyamin Biang Kerok (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Pictures)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad vs PH Benyamin Biang Kerok (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Pictures)
ADVERTISEMENT
Penulis cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang dirilis tahun 1972, Syamsul Fuad, kembali menggugat pihak rumah produksi 'Benyamin Biang Kerok' versi 2018. Kali ini, gugatannya tersebut melibatkan Pihak PT Layar Cipta Karya Mas, perusahaan yang menjual hak film tersebut, pada pihak rumah produksi ‘Benyamin Biang Kerok’ versi 2018. Pihak produksi ‘Benyamin Biang Kerok’ versi 2018 dalam hal ini melibatkan Falcon Pictures dan Max Pictures.
ADVERTISEMENT
PT Layar Cipta Karya Mas yang diwakili oleh Asop Subroto selaku Direktur Utama turut menghadiri sidang perdana gugatan tersebut. Menurutnya, ini pertama kali dirinya terlibat kasus dalam film yang sudah ia jual.
“Ya, selama ini kita jual-beli film belum pernah ada kejadian seperti hal demikian. Kita jual sudah ratusan film,” ujarnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Menurut Asop, dalam perjanjian jual-beli yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, rupanya tak tercantum hal memproduksi ulang. Katanya, dalam jual-beli tersebut hanya mengatur soal hak edar saja. “Enggak ada, untuk remake maksudnya enggak ada,” kata Asop.
Syamsul Fuad dan Andi Mulkana. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan Andi Mulkana. (Foto: Giovanni/kumparan)
Kendati demikian, dia enggan menghakimi Falcon bersalah dalam hal ini. Namun, yang pasti dirinya mengaku tak punya kewenangan apapun dalam hal produksi ulang film tersebut.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada, enggak ada kepentingan buat saya untuk memberikan izin, saya enggak tahu yang berkepentingan saja di situ,” ucap Asop.
“Kalau enggak punya hak atau hak kalau dia minta izin, kita mana tahu, kalau saya nge-judge dia enggak punya hak nanti saya salah, enggak ada hubungannya sama sekali sama saya,” tambahnya.
Asop Subroto, PT Layar Cipta Karya Mas. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asop Subroto, PT Layar Cipta Karya Mas. (Foto: Giovanni/kumparan)
Lebih lanjut, Asop menjelaskan bahwa perusahaanya sudah belasan tahun tak beroperasi. Saat ini, PT Layar Cipta Karya Mas juga sudah tak memegang lisensi untuk film apapun.
“Iya, waktu itu kan satu partai ya, berapa ratus judul-lah, lupa saya tepatnya, ratusan digabung, waktu itu saya punya barang terakhir semua jual ke dia habis, enggak megang royalti lagi saya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT