Penyebar Hoaks Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah Perempuan 62 Tahun

3 Oktober 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar hadir di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar hadir di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaku yang menyebarkan hoaks terhadap istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, mengaku bersalah. Ia sadar perbuatannya telah menyakiti Aaliyah dan Thariq.
ADVERTISEMENT
Pengakuan tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dalam agenda mediasi di Polda Metro Jaya. Mediasi digelar usai Aaliyah membuat laporan polisi terkait dirinya yang dituding hamil di luar nikah.
"Salah satu akun yang kita laporkan ini menjelaskan mengapa membuat posting-an tersebut dan, ya, dibilang merasa bersalah, ya, merasa bersalah," kata kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10).
Aaliyah Massaid Didampingi Thariq Halilintar Usai Jalani Mediasi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sosok Pelaku Penyebar Hoaks Terhadap Aaliyah Massaid

Sangun mengatakan penyebar hoaks terhadap Aaliyah adalah perempuan berusia 62 tahun. Ketika disinggung soal peluang untuk berdamai, ia menyerahkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Menurut Sangun, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi akan menentukan apakah laporan dari Aaliyah naik ke tahapan berikutnya atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kita ini, kan, hadir untuk menghormati aturan hukum yang berlaku. Mungkin nanti dari penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak naik sidik atau tidak," ucap Sangun.
Aaliyah Massaid Didampingi Thariq Halilintar Usai Jalani Mediasi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Alasan Aaliyah Massaid Lapor Polisi

Aaliyah membuat laporan polisi mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik setelah menemukan posting-an di media sosial, yakni di dua akun TikTok dan satu akun YouTube, yang menuding dirinya hamil di luar nikah.
Aaliyah menemukan unggahan tersebut pada 28 Juli 2024 saat ia berada di rumah. Aaliyah merasa malu dan terserang kehormatannya sebagai seorang wanita usai dituding hamil di luar nikah.
Aaliyah melaporkan terlapor ke polisi dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
ADVERTISEMENT