Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Klopper Didakwa Pasal Alternatif
13 November 2023 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Proses sidang kasus penyebaran video porno mirip Rebecca Klopper tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Bayu Firlen, didakwa dengan dua pasal alternatif.
ADVERTISEMENT
Informasi ini tertulis dalam dakwaan yang diunggah di SIPP PN Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Bayu dinilai dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," tulis dakwaan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.
Dalam dakwaan itu, JPU juga menilai bahwa terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ungkapnya.
Hari ini, Senin (13/11) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rebecca dikabarkan akan hadir dalam sidang tersebut.
Berdasarkan pantauan kumparan, Bayu juga sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini terdakwa tengah menunggu di ruang tunggu tahanan.