Penyebar Video Syur Diduga Diperankan Anak Artis Jadi Tersangka dan Ditahan

1 Agustus 2024 8:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya tangkap dua orang tersangka penyebar video asusila yang diduga mirip anak musisi. Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya tangkap dua orang tersangka penyebar video asusila yang diduga mirip anak musisi. Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi sudah mengamankan dua pria, yakni MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun), penyebar video syur yang diduga diperankan oleh AD, anak dari salah satu artis.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada 30 Juli 2024.
MRS tinggal di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE tinggal di Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Ade menyatakan penangkapan terhadap MRS dan JE bermula dari hasil tracing dan profilling yang dilakukan Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2024.
Polda Metro Jaya tangkap dua orang tersangka penyebar video asusila yang diduga mirip anak musisi. Foto: Dok Istimewa

Polisi Sudah Tetapkan Dua Penyebar Video Syur Jadi Tersangka

Polisi telah meminta keterangan MRS dan JE. Berbekal dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video syur pada gadget mereka, MRS dan JE ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap 2 (dua) orang dimaksud," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Ade mengungkapkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MRS dan JE. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan MRS dan JE menjual video syur di media sosial. Keduanya memanfaatkan isu terkait ramainya video syur diduga diperankan oleh anak artis yang tersebar di media sosial.
"Tersangka (MRS) sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta per bulan," ucap Ade.
MRS dan JE dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menelusuri mengenai video syur yang diduga diperankan anak artis setelah menerima laporan dari pemerhati media sosial, Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan salah satu akun X penyebar video syur yang diduga diperankan oleh AD. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Feri melaporkan pemilik akun X itu dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.