Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara, Bakal Banding?

13 Juli 2021 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisella Anastasia saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (22/3/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisella Anastasia saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (22/3/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Michael Yukinobu dan Gisel. Foto: Ronny
Mengenai vonis tersebut disampaikan oleh penasihat hukum PP, Roberto Sihotang. Roberto mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah karena menyebarkan video porno.
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim 9 bulan penjara plus denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” kata Roberto, Selasa (13/7).
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak. Roberto mengatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir.
Roberto mengungkapkan pihak kuasa hukum harus bertemu dahulu dengan PP untuk membicarakan langkah selanjutnya setelah ada putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
“Karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung. Sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil,” tutur Roberto.
Gisel Anastasia saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/2). Foto: Ronny
Meski begitu, Roberto mengatakan, sebagai penasihat hukum, ia menyarankan kliennya untuk banding. Sebab, menurutnya, vonis dari hakim mencederai rasa keadilan.
“Karena seperti yang sudah kami sampaikan, dalam fakta persidangan pun terungkap bahwa bukan klien kami, PP, yang meng-upload video itu untuk pertama kali,” ucap Roberto.
Kendati demikian, Roberto harus meminta pendapat dari kliennya terkait banding atau tidak terhadap putusan hakim. “Kalau kami secara penasihat hukum, tentu akan banding. Tapi, saya juga mendapatkan kuasa dari klien sehingga kami akan berbicara dengan klien,” ujarnya.
ADVERTISEMENT