Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perasaan Caren Delano Campur Aduk saat Bertemu Sopir yang Gelapkan Mobilnya
7 Oktober 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presenter Caren Delano bertemu dengan FS (54), sopir yang menggelapkan mobil miliknya. Perasaannya campur aduk saat itu. Di satu sisi ia merasa kesal, tapi di sisi lain ia mengaku sedih dan tak tega melihat kondisi sopirnya.
ADVERTISEMENT
"Ya [perasaannya] campur aduk, capek sih. Saya sebenarnya enggak pernah terpikirkan akan terlibat urusan ini. Saya sebenarnya enggak mau berurusan dengan kasus seperti ini," kata Caren Delano di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
"Awalnya kesal bahkan marah, tapi saat saya ketemu campur aduk, karena dia orang tua. Karena enggak nyangka, usia kan enggak panjang, beliau juga sudah tua banget," sambungnya.
Pelaku Penggelapan Mobil Sempat Minta Maaf saat Bertemu Caren Delano
Dalam pertemuan itu, FS sempat meminta maaf kepada Caren Delano. Caren mengaku memaafkan FS. Meski begitu, ia ingin sang sopir mempertanggungjawabkan perbuatannya
"Dia minta maaf, dia menunduk. Saat dia balik ke sel, saya bilang 'Bapak harus tahu, saya maafkan. Tapi bapak harus bertanggung jawab'," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Caren diberi waktu oleh polisi untuk memikirkan langkah apa yang ia ingin tempuh terkait kasus penggelapan mobil miliknya. Apakah ia ingin berdamai atau melanjutkan kasus tersebut.
"Saya masih diberi waktu untuk berpikir langkah apa yang akan dilakukan. Kasih saya waktu [memilih antara damai atau melanjutkan proses hukum], polisi juga masih memberikan waktu," ucapnya.
Lima Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Caren Delano
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan mobil milik Caren Delano. Selain FS, ada MJ (42) dan H (41) sebagai pelaku penadahan atau perantara penjual.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah A dan TZ yang merupakan pembeli. Keduanya saat ini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP terkait penadahan.
Mobil Caren Delano Sempat Dijual
Mobil Caren Delano yang dibawa kabur oleh FS sempat dijual. Polisi mengetahui hal itu berdasarkan keterangan dari MJ dan H.
ADVERTISEMENT
Mobil Caren dijual ke A dan TZ seharga Rp 50 juta. Mobil itu dijual murah agar cepat laku dan para pelaku bisa langsung memperoleh uang.
Dari hasil penjualan mobil, FS memperoleh uang Rp 35 juta. Sementara H memperoleh Rp 13,5 juta dan MJ Rp 1,5 juta.
Meski telah dijual, polisi berhasil menemukan mobil milik Caren di kawasan Balaraja, Banten, pada 4 Oktober lalu. Hal ini tidak terlepas dari keterangan para tersangka.