Permintaan R. Kelly untuk Dibebaskan dari Penjara Terkait Pandemi Corona Ditolak

8 April 2020 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
R. Kelly. Dok: Instagram @rkelly
zoom-in-whitePerbesar
R. Kelly. Dok: Instagram @rkelly
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini, penyanyi R. Kelly tengah ditahan tanpa jaminan di Chicago Metropolitan Correctional Center, AS. Dia sedang menunggu persidangan atas berbagai tuduhan pelanggaran seksual yang dia lakukan. Tuduhan-tuduhan tersebut diajukan di Pengadilan Federal Illinois dan New York.
ADVERTISEMENT
Karena virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit COVID-19 telah menjadi pandemi, pihak pelantun I Believe I Can Fly itu meminta untuk dibebaskan. Karena, banyak tahanan yang positif mengidap COVID-19.
Selain itu, usianya juga sudah 53 tahun, rentan terjangkit virus asal Wuhan, China, tersebut.
R. Kelly Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski
Namun, hakim menolak permintaan R. Kelly. Dilansir Variety, hal itu dikarenakan R. Kelly bukanlah tahanan yang paling terancam oleh penyakit ini.
Awalnya, permintaan untuk pembebasan R. Kelly disampaikan oleh kuasa hukumnya, Steve Greenberg dan Tom Farinella, ke pengadilan. Isi permintaan tersebut adalah, penyanyi lagu Ignition tersebut diharapkan bisa menjadi tahanan rumah dengan tinggal di kompleks apartemen Roosevelt Collections Loft di Chicago.
Greenberg dan Farinella juga mengeluhkan pembatasan baru penjara untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Karena, hal itu membuat mereka tidak bisa bertemu R. Kelly untuk mempersiapkannya di persidangan yang akan datang.
R. Kelly berjalan keluar meninggalkan penjara Cook County di Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Foto: Reuters/Kamil Krzaczynski
Selain itu, mereka juga mengutip daftar panjang terdakwa lain yang telah diberikan pembebasan karena pandemi corona.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan permintaan untuk membuka pintu dan membiarkan semua narapidana keluar. Ini adalah permintaan khusus mengenai narapidana tertentu," jelas kedua pengacara tersebut.
Setelah melewati penilaian, Hakim Distrik A. Ann Donnelly membantah mosi tersebut. Dia bahkan mengatakan bahwa R. Kelly memiliki risiko penerbangan.
"Terdakwa (R. Kelly) saat ini dalam tahanan karena ada risiko dia akan melarikan diri atau berusaha untuk menghambat (proses hukum), mengancam, atau mengintimidasi calon saksi. Terdakwa belum menjelaskan bagaimana risiko itu telah berubah," kata Donnelly.
R. Kelly di pengadilan Cook County, Chicago, AS Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski
Sebelumnya, rapper YNW Melly dan produser film Hollywood Harvey Weinstein dikabarkan positif COVID-19 kala mendekam di dalam jeruji besi. YNW Melly ditahan di Broward County Jail, Florida, AS, karena dirinya menjadi tersangka kasus pembunuhan tingkat satu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Weinstein ditahan di Wende Correctional Facility, Buffalo, AS, karena terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan tingkat tiga dan tindakan kriminal seks yang menjeratnya. Dijatuhi hukuman 23 tahun penjara atas kasus tersebut.
Berbeda dari YNW Melly dan Harvey Weinstein, rapper Tekashi 6ix9ine justru dibebaskan lebih awal dari penjara karena pandemi corona. Ia dibebaskan karena mengidap asma dan dikhawatirkan bisa terkena dampak yang sangat parah jika terjangkit COVID-19. Saat ini, statusnya adalah tahanan kota.
R. Kelly saat tampil di hari terakhir Festival Jazz dan Seni St Lucia di Pigeon Island National Landmark. Foto: Reuters/Andrea De Silva
R. Kelly ditangkap atas 13 tuduhan kejahatan seksual yang pernah dilakukannya. Beberapa di antaranya adalah pornografi anak dan menghambat pengadilan.
Sebelumnya, dia sudah ditangkap dua kali oleh pihak kepolisian New York, yakni pada Februari dan Maret tahun lalu. Pada Februari 2019, pria bernama asli Robert Sylvester Kelly itu didakwa atas tuduhan 10 kejahatan pelecehan seksual yang melibatkan empat orang korban.
ADVERTISEMENT
Dia menyerahkan diri pada kepolisian Chicago, AS, dan mendekam di penjara. Namun, dia hanya menghabiskan dua malam di penjara setelah membayar jaminan sebesar USD 100 ribu atau Rp 1,6 miliar.
R. Kelly berjalan keluar meninggalkan penjara Cook County bersama pengacaranya, Steve Greenberg di Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Foto: Reuters/Kamil Krzaczynski
Pada Maret 2019, R. Kelly kembali diamankan polisi karena gagal membayar tunjangan anak. Dilansir Complex, R. Kelly ditahan karena berutang lebih dari USD 161 ribu atau sekitar Rp 2,6 miliar dalam bentuk tunjangan anak pada mantan istrinya, Andrea Kelly. Namun, dia segera melunasi utangnya tersebut.
Seiring berjalannya waktu, banyak kejadian yang terungkap, membuat jumlah tuduhan kejahatan seksual pada R. Kelly bertambah, dari 10 tuduhan menjadi 13 tuduhan.
------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran virus corona. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT