Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiana Ditolak PA Bandung
ยทwaktu baca 2 menit

Pengadilan Agama Bandung mengeluarkan putusan terhadap pemohonan penetapan ahli waris Teddy Pardiana atas harta peninggalan Lina Jubaedah.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan tersebut tak dapat diterima. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili.
Bahyuni menyatakan bahwa majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni saat dikonfirmasi.
Bahyuni kemudian menjelaskan mengenai alasan di balik putusan majelis hakim terhadap permohonan Teddy itu. Menurutnya terdapat kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh pihak pemohon.
Katanya majelis hakim menilai sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan.
Sebab, menurutnya langkah tersebut akan menimbulkan potensi sengketa atau perbedaan kepentingan. Menurut Bahyuni, seharusnya perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan.
"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahyuni memastikan bahwa dirinya telah menyampaikan hasil persidangan ini kepada kliennya. Katanya, Sule maupun Rizky Febian sudah mengetahui status hukum terakhir dari permohonan yang diajukan Teddy.
"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," tutupnya.
Suami almarhumah Lina, Teddy Pardiana, mencantumkan nama buah hati Sule sebagai termohon dalam permohonan penetapan ahli waris buah hatinya. Rizky Febian, Putri Delina, hingga adik-adiknya, serta ibunda Lina tercantum sebagai pihak termohon.
Sule juga dipanggil oleh pihak pengadilan sebagai wali buah hatinya yang belum cukup umur. Dalam proses persidangan pihak Rizky mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim.
Lina meninggal dunia pada 4 Januari 2020, di Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Sekelimus, Bandung, di hari yang sama.
Sebelum meninggal dunia, Lina sempat menikah dengan Teddy Pardiana. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai seorang putri bernama Delina Bintang Aura Putri alias Bintang.
