Permohonan Cerai Maell Lee Tak Diterima, Intan: Saya Tunggu Gugatan Berikutnya

30 Maret 2021 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maell Lee dan Intan Ratna Juwita. Foto: Instagram/intanratnajuwitaa
zoom-in-whitePerbesar
Maell Lee dan Intan Ratna Juwita. Foto: Instagram/intanratnajuwitaa
ADVERTISEMENT
Intan Ratna Juwita mengucap syukur atas putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru terhadap permohonan cerai sang suami, youtuber Fariz Syahputra alias Maell Lee. Menurut pedangdut berusia 29 tahun itu, permohonan cerai tersebut ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah pengacaraku smart banget @urbanisasi_official03. Sendiri vs 11 pengacara sekalian dan gugatan ditolak. Sangat kuapresiasikan," tulis Intan Ratna Juwita sebagai caption unggahan Instagram, Senin (29/3).
Awalnya, Intan Ratna Juwita memang sempat ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Maell Lee. Namun, kini ia mengaku siap untuk bercerai.
Maell Lee dan Intan Ratna Juwita. Foto: Instagram/intanratnajuwitaa
Dengan demikian, Intan Ratna Juwita pun tak kalah siap menanti permohonan cerai berikutnya dari Maell Lee. Hal itu disampaikannya masih melalui caption unggahan Instagram.
"Biarpun ditolak, saya tunggu gugatan berikutnya. Karena saya pribadi sudah capek berjuang, waktu, pikiran, tenaga, materi, tiap minggu harus bolak-balik ke luar kota, dan kerjaan banyak terbengkalai. Sekarang saya siap cerai, ditunggu gugatannya kembali," pungkasnya.

Permohonan Cerai Maell Lee Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Setelah Intan Ratna Juwita Mengajukan Eksepsi

Menurut Asfawi, Humas Pengadilan Agama Pekanbaru, hakim menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO setelah adanya eksepsi dari pihak Intan Ratna Juwita.
ADVERTISEMENT
"Perkara tersebut bukan ditolak. Ada eksepsi (tangkisan) dari pihak istri bahwa Pengadilan Agama Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena istri bertempat tinggal di Batam, bukan di Pekanbaru," ujar Asfawi kepada kumparan.
"Dan berdasarkan bukti yang diajukan, terbukti bertempat tinggal di Batam, maka Pengadilan Agama Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, jadi perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," lanjutnya.
Dengan demikian, pasangan yang menikah pada menikah pada Maret 2020 tersebut masih resmi berstatus suami istri. Jika Maell Lee ingin kembali mengajukan permohonan cerai, pihaknya harus mengalamatkan ke Pengadilan Agama Batam.
Mengilas balik, permohonan cerai talak Maell Lee terdaftar di Pengadilan Agama Pekanbaru pada 8 Januari lalu. Sidang perdana dilangsungkan pada 18 Januari.
ADVERTISEMENT