Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Angelina Sondakh: Semoga Allah Ampuni Dosaku

5 April 2024 8:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis sekaligus politisi Angelina Sondakh saat keluar dari Lembaga Pemasyarakan kelas II A di Jakarta, Kamis, (3/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis sekaligus politisi Angelina Sondakh saat keluar dari Lembaga Pemasyarakan kelas II A di Jakarta, Kamis, (3/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Angelina Sondakh sempat terjerat kasus korupsi. Ia terlibat suap terkait Wisma Atlet Palembang dan dihukum selama 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ia dinyatakan bebas pada 2022 lalu. Setelah bebas, ia tampak takut bicara politik dan memilih untuk melanjutkan kehidupannya di industri hiburan.
Baru-baru ini, ia mengunggah video yang menyentuh di Instagramnya. Video itu menunjukkan ironi kehidupan mewah Helena Lim hingga Harvey Moeis-Sandra Dewi, sementara banyak rakyat kecil yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Angelina Sondakh Foto: Antara/Puspa Purwitasar
Video tersebut membuat Angelina teringat kesalahannya di masa lalu. Ia tampak begitu menyesal dan berharap Tuhan bisa mengampuni dosa-dosanya.
"Semoga Allah mengampuni dosa2ku di masa lalu ๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ," tulis Angelina Sondakh di kolom caption.
Mantan istri Adjie Massaid itu juga menuliskan permintaan maaf di unggahan tersebut. Saat ini, ia sudah sadar bagaimana sulitnya mencari rezeki yang halal.
"Maafkan aku. Sekarang aku tau, bagaimana lelahnya mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan anakku dan ibuku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan mengunggah video tersebut, Angelina ingin menyadarkan dirinya lagi, bahwa uang yang dikorupsinya dulu merupakan hak orang-orang yang membutuhkan.
"Maaf ikut share video ini untuk terus mengingatkan aku betapa perbuatan korupsi ternyata membuat aku akhirnya tersadar bahwa apa yang dulu aku miliki ternyata bukan milik aku," tulisnya.
Angelina Sondakh ditahan KPK pada 27 April 2012. Dia terlibat suap terkait Wisma Atlet Palembang.
Atas perbuatannya, Angie dihukum 10 tahun penjara. Ia pun dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13.354.000.000 subsider 1 tahun penjara. Uang itu ialah sebesar suap yang menurut hakim terbukti diterima Angie.