Pernikahannya Tak Sah Secara Hukum, Jane Shalimar Menduga Pihak KUA Teledor

13 Januari 2021 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya. Foto: Dok. Jane Shalimar
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya. Foto: Dok. Jane Shalimar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rumah tangga Jane Shalimar dan Arsya Wijaya alias Cecep tengah berada di ujung tanduk. Jane yang awalnya berniat menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama nyatanya dibuat terkejut lantaran pernikahannya dengan Arsya belum tercatat sah secara hukum negara.
ADVERTISEMENT
Jane merasa bahwa sebelum menikah dengan Arsya, ia sudah mengurus semua dokumen untuk pernikahannya. Namun, ternyata proses pencatatan itu harus ditunda lantaran pihak KUA menemukan kejanggalan, di mana kartu identitas Arsya masih menikah, padahal ia sudah memiliki akta cerai dengan istri sebelumnya.
Jane Shalimar dan Arsya Wijaya. Foto: Giovanni/kumparan
Dari situ, Arsya diminta untuk memperbaharui terlebih dulu identitas dirinya sesuai dengan statusnya yang terbaru. Namun, ternyata hal itu tak dilakukan olehnya.
Terkait hal itu, Jane Shalimar melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, mencoba meluruskan permasalahan yang terjadi.
"Jadi pernikahan ini benar ada dicatatkan, lalu pada prosesnya muncul kendala yakni, KTP saudara Cecep belum diubah statusnya. Setelah perceraian diubah menjadi duda atau tidak beristri. Pihak KUA merasa itu harus diubah dulu,"ungkap Ramdan Alamsyah di kawasan Bintaro, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
"Kami pun baru tahu hari ini bahwa ternyata apa yang disampaikan masih memiliki kekurangan administrasi walau secara fakta sudah dilakukan pernikahan dan hadir adalah perwakilan dari pada KUA karawang," tambahnya.
Pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya. Foto: Dok. Jane Shalimar
Namun, pihak Jane sendiri merasa harusnya pernikahan itu bisa tetap dicatat berdasarkan dari akta perceraian yang sudah diserahkan oleh Arsya. Hal ini membuat pihak Jane menilai adanya keteledoran dari pihak KUA Karawang.
"Tentunya kami juga bertanya-tanya kenapa KUA berpedoman pada KTP saja. Padahal sudah ada putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah bercerai," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak Jane pun mengatakan bahwa KUA membenarkan ada penarikan berkas yang dilakukan oleh Arsya untuk mengubah status pernikahan di KTP. Tapi, pada akhirnya Arsya tidak mengubah statusnya karena KTP miliknya sudah digunting.
ADVERTISEMENT
"Nah ini yang merugikan klien kami, seolah-olah pada masyarakat bilang kenapa Jane Shalimar foto pakai buku nikah, lalu seolah-olah tidak terjadi pernikahan resmi," kata Ramdan kembali.

Pihak Jane Shalimar Minta KUA Karawang Ikut Bertanggung Jawab

Ramdan kemudian menegaskan bahwa seharusnya pihak KUA tidak cuci tangan dalam masalah pencatatan pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya.
"Kalau memang tidak lengkap kenapa orang KUA datang ke nikahan Jane dan Jane sudah menandatangani dokumen negara, bukan buku nikahnya, tapi administrasinya itu. Setiap lembaran itu ada nomer registrasi, nah itu memang nomor yang sama dengan buku nikahnya, kenapa dalam aktanya sudah dilakukan secara resmi tapi tidak mau mengeluarkan buku nikahnya dengan alasan KTP," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ramdan pun meminta pihak KUA Karawang ikut bertanggung jawab atas kejadian mis-administrasi ini.
"Ini yang saya katakan keteledoran dr KUA, dan KUA harus bertanggung jawab dan jangan cuci tangan. Seperti ini akhirnya lembaga administrasi pencatatan menjadi cacat dalam arti dalam hal pencatatan administrasi pernikahan. ini yang harus dikoreksi jangan dilempar ke pihak kami berdua," pungkasnya.