Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PH ‘Benyamin Biang Kerok’ Sambut Baik Gugatan Baru Syamsul Fuad
7 November 2018 16:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Penulis ‘Benyamin Biang Kerok ’ tahun 1972, Syamsul Fuad , kembali memasukkan gugatan rumah produksi film 'Benyamin Biang Kerok ' versi 2018. Kini, dengan gugatan yang sama, Syamsul mencantumkan PT Layar Cipta Karya Mas dan Edwar selaku notaris sebagai tergugat.
ADVERTISEMENT
Meski kembali digugat, rupanya pihak rumah produksi ‘Benyamin Biang Kerok’ yang dalam hal ini ialah Falcon dan Max Pictures menyambut baik hal tersebut. Melalui kuasa hukum Atep Koswara, pihak rumah produksi mengaku bahwa apa yang dilakukan Syamsul merupakan pilihan yang tepat.
“Saya pikir itu bagus ya, karena ketika Pak Syamsul Fuad merasa punya hak ya, dia memang harus fight. Dia harus berjuang dan perjuangan itu belum dimulai karena putusan kemarin kan belum masuk pada pokok perkara,” kata Atep ketika ditemui kumparan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Atep menilai bahwa sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Syamsul memang tak dapat diterima karena dianggap cacat formal. Sebagai kuasa hukum, Atep mengaku bahwa pihaknya sudah siap menjawab berbagai gugatan yang baru ini.
ADVERTISEMENT
Ya, gugatan Syamsul sebelumnya memang dianggap kurang karena tak turut mencantumkan PT Layar Cipta Karya Mas sebagai tergugat. Dengan gugatan baru yang kini melibatkan perusahaan yang bersangkutan, Atep menilai bahwa hal tersebut merupakan langkah yang tepat.
“Kalau saya lihat dari putusannya kan, memang Layar Cipta harusnya dimasukan. Jadi, menurut saya, kemungkinan besar kalau dilakukan gugatan ulang, disempurnakan gugatannya,” tukasnya.
Menurut Atep, dalam hal ini pihaknya berada dalam jalur yang benar. Sebab, pihaknya punya banyak bukti yang kuat, salah satunya surat pengalihan hak dari PT Layar Cipta Karya Mas yang di dalamnya mengatur pula hak edar sekaligus hak memproduksi ulang.
“Komplit, hak edar kan cuma hak edar, tapi di pengalihan itu, hak edar dan hak memproduksi ulang. Makanya Falcon berani produksi baru, karena dalam pengalihannya diatur itu,” ujarnya. “Kalau kami kan melihatnya sesuai bukti yang ada ada, isinya produksi walaupun kita putus di situ.”
Dalam memproduksi ulang film tersebut, pihaknya memang hanya berpatokan pada surat pengalihan yang dibuat antara PT Layar Cipta dengan Falcon. Dia menganggap bahwa pihaknya tak punya kewenangan untuk mencari tahu bentuk pengalihan sebelumnya. Sehingga, lewat gugatan yang baru ini, Atep merasa dapat mengungkap mana pihak yang sebenarnya bersalah dalam hal ini.
ADVERTISEMENT
“Mungkin kalau pengacaranya jeli melihat ke sana, mungkin akan terkuak bagiamana-bagaimananya,” jelas Atep.
Di sisi lain, Atep membenarkan bahwa beberapa waktu lalu, sempat ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, rupanya upaya tersebut tak mencapai titik temu hingga akhirnya proses persidangan terus berlanjut.
“Kami dari pihak pengacara selalu menyarankan pada kedua belah pihak untuk membicarakan dari hati ke hati ya, cari solusi terbaik buat semua. Kita buka ruang selebar-lebarnya untuk itu,” pungkasnya.