Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PH Film 'Benyamin Biang Kerok' Dituntut Ganti Rugi Rp 11 Miliar
22 Maret 2018 13:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Penulis cerita film ‘Benyamin Biang Kerok ’ yang dirilis tahun 1972 Syamsul Fuad (81) menggugat pihak Falcon Pictures dan Max Pictures, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Falcon Pictures), dan Ody Mulya Hidayat (Max Pictures). Gugatan perdata dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst ini dilayangkan Syamsul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret lalu. Hari ini, sudah digelar sidang perdana terkait gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan yang tertera di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam gugatannya, Syamsul menyatakan sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ dan ‘Biang Kerok Beruntung’. Ia menyebut para tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ dan ‘Biang Kerok Beruntung’.
Syamsul menuntut agar para tergugat untuk membayar ganti rugi berupa Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’. Ia pun meminta royalti sebesar Rp 1.000 per tiket dari hasil penjualan tiket film ‘Benyamin Biang Kerok’ dan ‘Biang Kerok Beruntung’.
Selain itu, para tergugat harus membayar ganti rugi imateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang seharusnya dihargai oleh para tergugat. Para tergugat juga harus menyampaikan permohonan maaf kepada Syamsul melalui dua media massa nasional serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat secara umum atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat.
ADVERTISEMENT
Para tergugat juga harus memberikan laporan pemasukan tiket atas penayangan film 'Benyamin Biang Kerok' dan 'Biang Kerok Beruntung' kepada penggugat dihitung pemasukan tiket sejak hari pertama penayangan sampai dengan hari terakhir penayangan di bioskop. Kemudian, Syamsul meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara sebesar Rp 1 juta per hari, terhitung tujuh hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ody sebagai salah satu tergugat, tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai gugatan dari Syamsul. Ia mengaku tidak mengetahui mengenai gugatan tersebut.
“Enggak tahu, saya cuma orang bikin film,” kata Ody saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (22/3).
Jika memang ada gugatan dari Syamsul terkait film ‘Benyamin Biang Kerok’, Ody mengaku menyerahkan hal itu kepada pengacara. “Saya enggak tahu, pengacara saya yang ngurus,” ucapnya.
Film ‘Benyamin Biang Kerok’ pada 1972 dibintangi oleh mendiang Benyamin Sueb. Kemudian, sosok Benyamin kala memerankan Pengki dihidupkan kembali pada 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, HB Naveen dalam keterangan tertulis menyatakan film 'Benyamin Biang Kerok' yang disutradarai Hanung Bramantyo dan dibintangi Reza Rahadian bukanlah daur ulang. Pada 2018, cerita film ini ditulis oleh Bagus Bramanti.
kumparan sudah mencoba untuk menghubungi produser Falcon Pictures, Frederica. Namun, Frederica belum memberikan jawaban.