Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pihak Ari Bias Sebut Agnez Mo Tak Buka Komunikasi hingga Diputus Denda Rp 1,5 M
4 Februari 2025 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum tentang royalti hak cipta dan harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar kepada penggugat.
Sebelum diputus secara hukum, Ari Bias sebagai pencipta lagu mengaku terus mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo . Namun baik Agnez maupun manajemennya tak pernah merespons.
"Bahkan sebelum somasi, Mas Ari sudah berusaha membuka komunikasi dengan manajemen Agnez Mo dan juga pihak penyelenggaranya," kata Minola Sebayang dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Somasi secara pribadi hingga terbuka sudah dilakukan Ari Bias dan tim hukumnya. Namun, Agnez Mo tetap bungkam, enggan angkat bicara.
"Bahkan kamu sempat melakukan upaya somasi terbuka, agar sampai ke pihak bersangkutan karena kita tidak tahu alamat Agnez Mo. Ini kan juga tidak mendapat respons," jelas Minola.
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 itu mewajibkan Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Total uang itu didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez Mo dengan membawakan lagu Ari Bias tanpa izin.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta," tutur Minola.
Putusan kasus ini diatur dalam Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Pada Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta.
Pihak Agnez Mo hingga saat ini belum buka suara terkait putusan resmi tersebut.