Pihak Arya Claproth Sebut Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Karen Idol

24 Maret 2020 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arya Satria Claproth suami Karen Pooroe, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
 Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arya Satria Claproth suami Karen Pooroe, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyanyi Karen Pooroe atau dikenal dengan Karen Idol sempat memasukkan laporan terkait dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api yang dilakukan Arya Claproth dan ayahnya. Laporan itu dimasukkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menelusuri laporan dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api yang dimasukkan Karen Idol. Namun, kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, menyebut bahwa polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan tersebut. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Artinya, polisi tidak bisa menemukan kebenaran dalam laporan tersebut. Laporan tersebut terbukti tidak benar, dan ada konsekuensi,” kata Andreas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: D.N Mustika Sari/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
Andreas mengungkapkan banyak kejanggalan terkait laporan dari Karen Idol terkait dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api. Lantaran polisi telah menghentikan penyelidikan, ia menyebut pihak Karen telah memasukkan laporan palsu.
“Banyak kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yaitu tidak pernah terjadi pengeroyokan dan penodongan pistol, artinya hal tersebut adalah laporan palsu,” ucap Andreas.
ADVERTISEMENT
Andreas mengatakan pihaknya bisa saja melaporkan balik Karen Idol ke polisi. Namun, mereka saat ini belum mengambil keputusan apapun.
“Apa yang akan kami lakukan seterusnya, kami belum mengambil sikap apapun. Namun, kami memiliki pilihan apa akan melaporkan balik atau tidak,” tutup Andreas.
Arya Satria Claproth dan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga si Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2). Foto: Aria Pradana/kumparan
Dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api terjadi saat Karen Idol berada di rumah ayah Arya, pada 14 November 2019. Kala itu, Karen sudah membuat janji dengan Arya untuk menemui buah hatinya.
Namun, kata Karen, ia justru mendapat perlakuan kurang baik. Perlakuan tersebut membuatnya naik pitam. Keduanya terlibat cekcok yang memancing keluarga Arya turut bereaksi dari dalam rumah.
Ayah Arya yang melihat kondisi tersebut geram dan meminta untuk dibawakan pistol. Suasana kala itu kabarnya kian memanas.
ADVERTISEMENT
Arya membenarkan bahwa Karen Idol memang datang ke rumah ayahnya pada 14 November 2019, untuk menemui buah hatinya. Namun, dia membantah soal insiden pengeroyokan yang dituduhkan Karen. Bahkan, Arya punya bukti kuat terkait hal itu.