Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pihak Ayah Atta Halilintar Ungkap Alasan Gugat Aset Tanah di Ponpes Pekanbaru
17 Maret 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dia sampaikan dalam perbincangannya dengan Atta Halilintar di kanal YouTube Need A Talk. Lucky mengatakan bahwa gugatan tersebut bukan terkait sengketa tanah.
"Ini sebenarnya bukan sengketa pertanahan lagi karena sudah selesai sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ungkap Lucky.
Lucky mengeklaim bahwa kliennya ditetapkan sebagai pemilik dua bidang tanah yang dimaksud. Ketetapan itu diperkuat dengan sengketa dan putusan pengadilan.
Kata Lucky, sejak tanah tersebut disertifikatkan dalam rentang tahun 1998 dan 1999, Halilintar tak pernah keberatan dengan pemanfaatan tanah tersebut.
Halilintar bahkan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan sosial. Akan tetapi, pada tahun 2018, Halilintar digugat atas kepemilikan tanah itu.
"Lucunya adalah gugatannya itu menuntut dua sertifikat dibatalkan," ujar Lucky.
ADVERTISEMENT
"Ironinya lagi minta dinyatakan pemiliknya adalah salah satu dari penggugat itu. Jadi nama perorangan bukan yayasan lagi," tambahnya.
Namun gugatan tersebut berakhir N.O karena legal standing penggugat dinilai tak jelas apakah perorangan atau yayasan. Tak berhenti sampai di situ, Halilintar kembali digugat pada tahun 2020.
Gugatan tersebut berjalan hingga Mahkamah Agung. Hingga peninjauan kembali (PK) dan inkrah, hasilnya tetap menyatakan bahwa Halilintar merupakan pemilik tanah tersebut.
Lucky menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya adalah upaya Halilintar mempertahankan tanah yang menjadi haknya.
"Yang kami gugat itu adalah karena setelah Pak Halilintar menjadi pemilik yang sah atas dua bidang tanah itu dan sertifikatnya dikuatkan ke pengadilan dan dikuatkan sampai mahkamah agung kami minta baik-baik untuk dikembalikan sertifikatnya," kata Lucky.
ADVERTISEMENT
Halilintar Anofial Asmid menggugat H. Saepuloh dan Yayasan Anshar Pekanbaru. Ia meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Halilintar juga meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Ayah dari 11 anak tersebut juga meminta ganti rugi materiil senilai Rp 29 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar. Dia pun meminta kepada majelis hakim agar mengesahkan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya.