Pihak Baim Wong soal Hakim Putuskan Hak Asuh Bersama: Tak Boleh Ada Pemaksaan

19 April 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Selain memutuskan cerai, majelis hakim juga menetapkan bahwa hak asuh anak diurus bersama oleh Baim dan Paula.
ADVERTISEMENT
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan mengasuh kedua anak mereka secara bergantian selama dua minggu sekali. Pihak Baim tidak keberatan dengan skema hak asuh bersama.
Namun, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengingatkan proses pelaksanaannya harus mengutamakan kenyamanan dan keinginan anak.
"Satu hal yang paling harus dipahami, anak itu bukan objek. Sehingga tidak bisa dieksekusi pada saat dia tidak mau," kata Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baim Wong hadiri lanjutan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Baim Wong dan Paula Verhoeven Harus Perhatikan Perasaan Anak

Fahmi berharap, baik Baim Wong dan Paula Verhoeven, bisa menjalankan skema pembagian hak asuh anak dengan memperhatikan kepentingan dan perasaan buah hati mereka.
"Ini bagaimana seseorang itu mampu untuk merayu, membuat anak itu mau kepadanya. Jadi tidak ada lagi anak itu dipaksa, apalagi ada kejadian nangis-nangis. Itu hal yang melanggar hukum," tutur Fahmi.
ADVERTISEMENT
Menurut Fahmi, skema pembagian hak asuh sempat dibahas dalam persidangan cerai. Namun, Paula merasa kurang puas dengan usulan yang ada. Sehingga tidak tercapai kesepakatan dan sidang pun terus bergulir.
"Akhirnya diputuskan (majelis hakim), diberikan aturan mainnya bawa dua minggu di sini (anak bersama Paula), dua minggu di Baim Wong," ucap Fahmi.
Paula Verhoeven jalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan. Ia juga dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami.
Atas dasar itu, Paula hanya berhak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar. Baim menyatakan tidak keberatan dengan jumlah tersebut.