Kumparan Logo

Pihak Fariz RM Tanggapi soal Dakwaan Seumur Hidup: Sabu 1 Gram, Masa Pengedar?

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya Deolipa saat menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya Deolipa saat menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Musisi senior Fariz RM telah didakwa menjalani hukuman maksimal pidana seumur hidup. Dakwaan itu lahir karena Fariz RM bersama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Menurut kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, dakwaan dari JPU berlebihan. Pasalnya, barang bukti yang disita dari tangan Fariz RM ketika ditangkap jumlahnya kurang dari 1 gram.

"Itu (dakwaan) yang pertama, enggak ada itu sebagai pengedar. Karena apa yang diedarkan? Jumlahnya 0,89 gram sabu yang disita, masa pengedar? Enggak bisa dong Pasal pengedaran. Memang dari keterangan saksi-saksi BAP lain juga beliau hanya sebagai pengguna," kata Deolipa ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/6).

Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Pihak Fariz RM menekankan bahwa dakwaan seumur hidup itu hanya berlaku bagi pengedar: barang siapa menjual, mendistribusikan akan dihukum 5 tahun atau maksimal seumur hidup.

"Tapi dia bukan pengedar, Pasalnya kemudian lepas. Jadi kami sampaikan dan hakim juga mengerti, karena hanya sebagai pengguna, jadi Pasal sebagai pengedar dia, lepas," tutur Deolipa.

Deolipa berharap majelis hakim bisa merehabilitasi kliennya untuk kedua kali. Diketahui, Fariz RM baru menjalani satu kali rehabilitasi di BNN Lido pada 2018, meski sudah 4 kali terjerat kasus narkoba.

"Kadang kita satu kali direhabilitasi belum tentu selesai, udah keluar tapi masih ada candunya dikit. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali. Kami akan memohon kepada majelis hakim, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua," jelas Deolipa.

Sidang Lanjutan Akan Hadirkan Pihak Keluarga

Sidang lanjutan Fariz RM bakal digelar Kamis pekan depan. Pihak Fariz RM bakal menghadirkan saksi meringankan dari pihak keluarga.

"Ya kan tentu ada saksi yang meringankan. Itu lebih terkait bagaimana seorang Fariz RM berupaya sembuh dari kecanduan," ujar Deolipa.

"Tentunya dari keluarga nanti memberikan keterangan mengenai proses rehabilitasi yang sudah dilakukan oleh Fariz RM," lanjutnya.

Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Pihak Fariz RM bersyukur karena musisi 66 tahun itu sudah terbuka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta minta maaf di awal masa persidangan.

"Satu hal penting dari seorang Fariz RM dia hanya mengakui kesalahannya. Dia sudah minta maaf ke majelis, juga minta maaf ke keluarganya. Jadi dia memang ada candu dikit yang masih terbawa di kepalanya sehingga beliau kemudian akhirnya menggunakan lagi," tutup Deolipa.