Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pihak Inara Rusli Sebut Perselingkuhan Virgoun Terbukti dalam Persidangan
11 November 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Inara Rusli terhadap Virgoun . Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11), sejumlah fakta juga terkuak.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Virgoun. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara.
"Perlu kami garisbawahi bahwa perselingkuhan terbukti terjadi dalam persidangan ini," ujar Arjana usai sidang.
Oleh karena itu, fakta yang selama ini menjadi awal mula retaknya rumah tangga Inara dan Virgoun itu sudah tidak bisa terbantahkan lagi.
"Mau ada laporan pidana, di sini terbukti dan itu jadi bukti otentik karena berupa putusan pengadilan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inara mengaku lega fakta tersebut dibenarkan oleh majelis hakim. Inara yakin pernyataan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang objektif.
"Mungkin bisa mengambil keputusan pasti, kan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jadi, ya, secara tidak langsung disetujui, terbukti," tutur Inara.
ADVERTISEMENT
Kata Inara, fakta dalam putusan itu bisa menjadi bukti kuat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Inara.
Ya, Inara dilaporkan karena mempublikasikan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Virgoun dengan Tenri Anisa.
"Harusnya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk yang kita hormati penyidik," tandasnya.