Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol terjerat kasus dugaan wanprestasi. Rumah produksi Falcon Pictures menggugatnya sebesar Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Proses persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada hari ini, sidang digelar dengan agenda klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agagon, hadir di persidangan.
“Kan Baetz Manajemen sebagai tergugat 3, yang pertama Jefri Nichol. Tergugat dua itu adalah ibunya sebagai manajernya,” kata kuasa hukum Nichol, Aris Marassabesy, Senin (8/6).
Sidang kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Jefri Nichol akan kembali digelar pada minggu depan. Masih dengan agenda mediasi.
"Intinya, sih, kalau di pengadilan itu para pihak wajib untuk mediasi terlebih dahulu, kalau mediasi gagal baru proses pengadilannya dilanjutkan,” ucap Aris.
Aris bilang, hingga kini pihaknya masih terus mengupayakan agar mediasi bisa berjalan dengan baik. Ia ingin persoalan tersebut bisa selesai lewat jalur mediasi.
Menurut Aris, setiap pihak punya kesempatan untuk terus mengupayakan mediasi, meskipun proses peradilan sudah berjalan. Oleh karena itu, pihak Nichol akan terus mengupayakan proses mediasi.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini, sih, masih diterima baik. Kami juga berusaha kalau seandainya bisa didamaikan, ayo kita damaikan, tapi kalau agak sulit kita juga siap dengan jawabannya,” tutur Aris.
“Kita diberikan kesempatan 30 hari, setelah itu kalau enggak ada kesepakatan sidang lanjut. Namun, walaupun sidang lanjut, tapi para pihak boleh melakukan mediasi sampai ada putusan yang bersifat tetap,” lanjutnya.
Kendati demikian, Aris tidak mau bicara banyak mengenai nominal yang sudah diterima Nichol, termasuk kemungkinan pengembalian uang tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam pokok perkara.
“Karena saya menghormati proses mediasi. Kalau saya sudah bahas, terus mediasi berjalan dengan baik, gimana? Ini masih proses mediasi. Jadi, kita sama-sama lah menghargai proses mediasi. Kalau sama-sama didamaikan bagus, kan,” tutup Aris.
ADVERTISEMENT
Rumah produksi Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020. Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol sebagai tergugat 1, Junita Eka Putri selaku ibunda Nichol sebagai tergugat 2, dan Ahmad Baidhowi selaku manajer Nichol sebagai tergugat 3.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film.
Di sisi lain, cowok 21 tahun itu malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical.
Dalam gugatan itu, Falcon Pictures menyebut Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar, termasuk uang muka Rp 280 juta. Selain itu, ada kerugian imateriel Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT