Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pihak Jerinx Tuding Adam Deni Punya Motif Pemerasan, Minta dr. Tirta Jadi Saksi
5 Januari 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini kembali ditegaskan oleh kuasa hukum Jerinx , Sugeng Teguh Santoso. Pihaknya mengaku menemukan bukti yang dapat memperkuat dugaan tersebut.
“Kami selalu menyatakan bahwa ada motif ekonomi yang dilakukan oleh saudara Adam Deni. Dari jejak digital, kami temukan ada barang bukti motif ekonomi dengan mengarah ke pemerasan, itu ada,” tutur Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1).
Salah satu bukti yang dimaksud Sugeng merujuk pada postingan dr. Tirta di akun Instagramnya pada 6 November 2020. Saat itu, dr. Tirta menyebut bahwa Adam Deni mengajak rekannya untuk 'menggarap' Young Lex. Meskipun postingan itu sudah dihapus dr. Tirta, Sugeng merasa perlu menghadirkan dr. Tirta sebagai saksi di persidangan.
“Ada di sini ya... Dalam jejak digital itu ada Young Lex, seorang rapper disebut oleh dr. Tirta dalam berita (pernah mau dijebak Adam Deni). Ada kata-kata dr. Tirta dalam akunnya, cc ke Gebby Vesta yang pernah diperas sama dia,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sugeng berharap hakim menyetujui permohonannya untuk menghadirkan dr. Tirta sebagai saksi. Sugeng juga meminta kesediaan dr. Tirta untuk bisa meluangkan waktu sebagai saksi dalam persidangan.
“Kalau dr. Tirta ini mendengar, saya berharap dr. Tirta bisa membantu menegakkan kebenaran dan keadilan, tidak ada hambatan,” tukasnya.
“Karena kalau Anda hadir di persidangan, Anda menjalankan kewajiban konstitusi, untuk setidaknya memberikan pencerahan ke publik. Itu kan yang dr. Tirta lakukan selama ini sebagai selebgram,” tambah Sugeng.
Sugeng melanjutkan, dalam postingan tersebut, dr. Tirta juga menyebutkan bahwa Adam Deni dibekingi orang kuat.
“‘Ngakunya punya orang kuat’. Jadi pernyataan Adam Deni dia punya bos yang kuat di atas presiden, itu dijelaskan dalam jejak digital,” katanya.
ADVERTISEMENT
Lanjutan sidang bakal kembali digelar pada Rabu (12/1) mendatang. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Hingga saat ini, Adam Deni belum buka suara soal motif pemerasan yang dituduhkan oleh pihak Jerinx.
Awal Mula Kasus Pengancaman yang Menjerat Jerinx
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari statement suami Nora Alexandra tersebut terkait endorsement COVID-19. Tak berselang lama, ia ditelepon oleh Jerinx.
Adam Deni mendapat ancaman dan makian dari Jerinx. Adam kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT
Pihak kejaksaan punya alasan melakukan penahanan terhadap suami Nora Alexandra itu. Terlebih dalam perkara yang berawal dari laporan Adam Deni itu, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.